Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi ada warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Korea Selatan (Korsel). Hal itu terjadi karena WNI tersebut telah melanggar aturan kekarantinaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
"Kami konfirmasi benar kejadian tersebut (WNI dideportasi) terjadi pada tanggal 31 Mei 2020 yang lalu. Jadi yang bersangkutan tiba di Korea Selatan dan kemudian mengisi form bahwa dia akan melakukan proses karantina mandiri di Gimpo, namun kemudian yang bersangkutan ternyata tidak menuju ke Gimpo, namun menuju ke Daiho," kata Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, saat press briefing virtual, Rabu (10/6/2020).
Judha bercerita bagaimana proses sampai WNI tersebut dideportasi. WNI itu langsung dideportasi sehari setelah pemerintah Korea Selatan menemukannya.
"Ini merupakan pelanggaran-pelanggaran kekarantinaan yang diterapkan oleh pemerintah Korea Selatan, yang bersangkutan kemudian ditangkap oleh otoritas setempat pada tanggal 30 Mei dan pada tanggal 31 Mei langsung dideportasi ke Indonesia," ucapnya.
Menurut Kemenlu, perlindungan WNI di luar negeri tergantung pada sikap dari WNI-nya sendiri. Maka penting untuk WNI mematuhi aturan yang berlaku di negara yang dia tempati.
"Jadi dalam kesempatan ini kami juga mengimbau pentingnya upaya perlindungan, tentu perlu dibarengi dengan upaya-upaya warga negara kita untuk menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat," ujarnya.
Deportasi WNI di Korsel ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya juga ada WNI asal dari Bogor, Jawa Barat, yang dideportasi karena melanggar aturan kekarantinaan saat berada di Korsel.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa benar ada WNI kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," kata Judha dalam telekonferensi pada Kamis (9/4).