Hakim Hennepin County di Minneapolis, Amerika Serikat (AS), menyetujui larangan penggunaan teknik mengunci leher saat mengamankan tersangka. Larangan ini disetujui pengadilan dan harus segera diterapkan oleh Departemen Kepolisian Minneapolis (MPD).
Seperti dilansir CNN dan CBS Minnesota, Selasa (9/6/2020), dalam putusannya pada Senin (8/6) waktu setempat, hakim Karen Janisch dari pengadilan Hennepin County mengabulkan proposal permohonan yang diajukan oleh Departemen HAM Minnesota (MDHR).
Pengajuan ini dilakukan setelah kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd di tangan polisi Minneapolis yang memicu unjuk rasa besar-besaran dalam memprotes rasialisme dan kebrutalan polisi. Floyd meninggal setelah lehernya ditekan dengan lutut seorang polisi Minneapolis selama nyaris 9 menit, saat dia ditangkap atas tuduhan memakai uang palsu di toko setempat. Floyd saat itu berulang kali meneriakkan 'Saya tidak bisa bernapas' tapi tidak digubris polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal tersebut telah disetujui oleh Wali Kota Minneapolis Jacob Frey dan Dewan Kota Minneapolis pada akhir pekan lalu. Putusan hakim Hennepin County ini akan mewajibkan Kepolisian Minneapolis untuk memberlakukan perubahan struktural.
Dalam putusannya, hakim Janisch juga memerintahkan para polisi untuk segera memberitahu atasannya jika mereka melihat ada penggunaan kekuatan yang tidak layak saat penanganan atau pengamanan tersangka.
Tidak hanya itu, putusan ini juga mewajibkan para polisi untuk melakukan intervensi secara fisik, jika dimungkinkan, terhadap setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah. Kegagalan untuk melakukan intervensi akan berdampak pada 'sanksi disiplin dengan tingkat yang sama seperti seolah-olah mereka sendiri yang terlibat dalam penggunaan kekuatan yang dilarang'.
Putusan ini juga mewajibkan Kepolisian Minneapolis untuk mematuhi penyelidikan hak sipil yang sedang dilakukan oleh MDHR. Kegagalan mematuhi penyelidikan bisa berujung hukuman.
"Putusan pengadilan hari ini akan menciptakan perubahan segera bagi komunitas warga kulit berwarna dan komunitas warga pribumi yang telah merasakan sakit dan trauma dari generasi ke generasi sebagai dampak dari rasialisme sistemik dan institusional dan persoalan sejak lama dalam kepolisian," ujar Komisioner MDHR, Rebecca Lucero, dalam pernyataannya.