Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher

Usai Kasus George Floyd, Hakim Minneapolis Setujui Larangan Penguncian Leher

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 14:43 WIB
(FILES) In this file photo taken on May 27, 2020 Minneapolise Police officers stand in a line while facing protesters demonstrating against the death of George Floyd outside the 3rd Precinct Police Precinct in Minneapolis, Minnesota. - Members of the Minneapolis City Council announced on June 7, 2020 that they intend to disband the citys police department, US media reported. (Photo by Kerem Yucel / AFP)
Ilustrasi -- Personel Kepolisian Minneapolis saat bersiap menghadapi demonstran yang memprotes kematian George Floyd (AFP/KEREM YUCEL)
Minneapolis -

Hakim Hennepin County di Minneapolis, Amerika Serikat (AS), menyetujui larangan penggunaan teknik mengunci leher saat mengamankan tersangka. Larangan ini disetujui pengadilan dan harus segera diterapkan oleh Departemen Kepolisian Minneapolis (MPD).

Seperti dilansir CNN dan CBS Minnesota, Selasa (9/6/2020), dalam putusannya pada Senin (8/6) waktu setempat, hakim Karen Janisch dari pengadilan Hennepin County mengabulkan proposal permohonan yang diajukan oleh Departemen HAM Minnesota (MDHR).

Pengajuan ini dilakukan setelah kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd di tangan polisi Minneapolis yang memicu unjuk rasa besar-besaran dalam memprotes rasialisme dan kebrutalan polisi. Floyd meninggal setelah lehernya ditekan dengan lutut seorang polisi Minneapolis selama nyaris 9 menit, saat dia ditangkap atas tuduhan memakai uang palsu di toko setempat. Floyd saat itu berulang kali meneriakkan 'Saya tidak bisa bernapas' tapi tidak digubris polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proposal tersebut telah disetujui oleh Wali Kota Minneapolis Jacob Frey dan Dewan Kota Minneapolis pada akhir pekan lalu. Putusan hakim Hennepin County ini akan mewajibkan Kepolisian Minneapolis untuk memberlakukan perubahan struktural.

Dalam putusannya, hakim Janisch juga memerintahkan para polisi untuk segera memberitahu atasannya jika mereka melihat ada penggunaan kekuatan yang tidak layak saat penanganan atau pengamanan tersangka.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, putusan ini juga mewajibkan para polisi untuk melakukan intervensi secara fisik, jika dimungkinkan, terhadap setiap penggunaan kekuatan yang tidak sah. Kegagalan untuk melakukan intervensi akan berdampak pada 'sanksi disiplin dengan tingkat yang sama seperti seolah-olah mereka sendiri yang terlibat dalam penggunaan kekuatan yang dilarang'.

Putusan ini juga mewajibkan Kepolisian Minneapolis untuk mematuhi penyelidikan hak sipil yang sedang dilakukan oleh MDHR. Kegagalan mematuhi penyelidikan bisa berujung hukuman.

"Putusan pengadilan hari ini akan menciptakan perubahan segera bagi komunitas warga kulit berwarna dan komunitas warga pribumi yang telah merasakan sakit dan trauma dari generasi ke generasi sebagai dampak dari rasialisme sistemik dan institusional dan persoalan sejak lama dalam kepolisian," ujar Komisioner MDHR, Rebecca Lucero, dalam pernyataannya.

Di bawah perintah pengadilan yang diputuskan hakim Karen Janisch, otoritas kota Minneapolis dan Kepolisian Minneapolis harus segera menerapkan langkah-langkah berikut:

- Larang penggunaan seluruh teknik mengunci leher atau mencengkeram leher.

- Setiap polisi, terlepas dari masa pengabdian atau pangkatnya, harus melapor saat masih berada di lokasi jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.

- Setiap polisi, terlepas dari lamanya pengabdian atau pangkatnya, harus melakukan intervensi secara verbal dan fisik jika mereka mengamati polisi lainnya melakukan penggunaan kekuatan yang tidak sah, termasuk chokehold atau penguncian leher.

- Hanya kepala kepolisian atau kepala polisi yang ditunjuk dengan jabatan wakil kepala yang bisa menyetujui penggunaan senjata pengendali massa, termasuk zat kimia, peluru karet, granat cahaya, tongkat dan peluru penanda, dalam aksi-aksi protes.

- Kepala kepolisian harus mengambil keputusan disiplin yang tepat waktu dan transparan bagi polisi yang sebagaimana disebutkan dalam perintah ini.

- Analis dan penyelidik sipil yang memeriksa rekaman kamera tubuh (body-camera) di Kantor Pengkajian Perilaku Polisi Kota (Minneapolis) memiliki wewenang untuk secara proaktif mengaudit rekaman kamera tubuh dan dokumennya atau mengamandemen laporan atas nama Departemen Hak Sipil Minneapolis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads