Pasangan Cinta Sejenis Pembunuh Teman Kencan di Bengkulu Segera Disidang

Pasangan Cinta Sejenis Pembunuh Teman Kencan di Bengkulu Segera Disidang

Hery Supandi - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 13:31 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan di Bengkulu (Hery-detikcom)
Salah satu tersangka kasus pembunuhan di Bengkulu (Hery/detikcom)
Bengkulu -

Dua orang tersangka kasus dugaan pembunuhan pria berinisial WN (22) di Bengkulu segera disidang. Polisi mengatakan proses penyidikan telah selesai dan berkas kasus dugaan pembunuhan telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Berkas dan tersangka telah selesai diperiksa dan hari ini kami serahkan ke Kejaksaan untuk segera disidang," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Rahmat, Selasa (9/6/2020).

Kedua tersangka ialah MU (16) dan AL (20). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diduga telah merencanakan aksi pembunuhan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan dan keterangan saksi kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut dan selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan soal jadwal sidang kedua tersangka," ujar Rahmat.

Sebelumnya, MU (16) dan AL (20) diduga menghabisi teman kencannya karena sakit hati tak dibayar setelah melakukan hubungan sesama jenis. Kedua pelaku menghabisi korban dengan sadis.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku diduga telah berencana membunuh korban WN (22), yang merupakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Bengkulu. Mereka lalu membuang jasad korban ke sungai.

"Pembunuhan ini telah mereka rencanakan, pelaku mengaku sakit hati karena tidak dibayar usai melakukan hubungan, usai dibunuh korban dibuang ke dalam aliran sungai PLTA," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat, Kamis (21/5).

Tersangka MU diduga mencekik leher korban dengan ikat pinggang. Sementara tersangka AL memukuli korban dengan besi shock breaker hingga akhirnya tewas.

"Ketiganya homoseksual. Satu tersangka menjerat dengan ikat pinggang dan satu lagi memukul dengan besi shock motor," ujar Rahmat.

Pembunuhan diduga dilakukan keduanya di pondok sebuah kebun dekat bendungan PLTA Musi di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Bengkulu Tengah, Rabu (20/5).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads