Kapolsek Wara Selatan Iptu Marthen mengatakan GR menyerahkan diri pada Senin (8/6) kemarin. Pelaku menyerahkan diri setelah polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku.
"Pelaku menyerahkan diri, setelah Polsek Wara Selatan bersama Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku untuk didatangkan karena pelaku dan korban merupakan satu rumpun keluarga," kata Marthen saat dimintai konfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
GR menganiaya Darwis Rusly di depan SDN Mawa, Jalan Andi Bintang, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Kamis (4/6). Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada jari-jari tangan kiri.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman korban yang tak lain adalah ipar sendiri dan telah membuang barang bukti di sebuah sungai, sehingga Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo melakukan pencarian dan menemukan barang bukti tersebut berupa sebilah pisau dapur," ujarnya.
Marthen mengatakan kasus itu diduga terjadi karena pelaku tersinggung lantaran korban mencampuri urusan rumah tangganya.
"Pemicu terjadinya penikaman merupakan ketersinggungan pelaku dengan korban yang menurutnya korban terlalu mencampuri rumah tangganya, bahkan sering menceritakan kejelekan pelaku ke orang lain," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan untuk proses tindak lanjut. (idh/idh)