Gegara Kasus Floyd, Prancis Larang Polisi Tindih Leher Tersangka Pakai Lutut

Gegara Kasus Floyd, Prancis Larang Polisi Tindih Leher Tersangka Pakai Lutut

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 02:44 WIB
Peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan warga Prancis untuk protes kebijakan Presiden Emmanuel Macron. Kericuhan terjadi dan 88 orang diamankan polisi.
ilustrasi (Foto: Getty Images)
Paris -

Pemerintah Prancis melarang petugas kepolisian menggunakan metode menindih leher dengan lutut (chokehold) untuk menahan para tersangka. Hal itu menindaklanjuti atas kemarahan masyarakat terhadap kasus kematian pria kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd, yang tewas dengan metode penangkapan serupa.

Dilansir AFP, Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner mengumumkan metode chokehold akan dihilangkan. Metode tersebut tidak akan diajarkan lagi di sekolah-sekolah kepolisian.

"Itu tidak akan lagi diajarkan di sekolah-sekolah polisi. Ini adalah metode yang bahaya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan tidak akan mentolerir kasus rasisme dalam penegakan hukum di Prancis. Polisi yang kedapatan bersikap rasis akan dibebastugaskan.

"Tidak cukup untuk mengutuknya," kata Castaner.

ADVERTISEMENT

"Kita harus melacaknya (pelaku rasis) dan memeranginya." Imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Emmanuel Macron mendesak pemerintahnya untuk mempercepat langkah-langkah terkait peningkatan etika petugas kepolisian menyusul adanya ribuan aksi protes diberbagai belahan dunia terkait kasus George Floyd. Sebanyak 23 ribu orang melakukan protes di beberapa kota di Prancis untuk menuntut keadilan bagi para korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh polisi.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads