Polisi telah mengamankan pria yang mencuri kotak penyimpanan isi sampel (cool box) pasien COVID-19 di RSUD Labuang Baji, Makassar. Pelaku disebut polisi berinisial AL dan masih berusia 16 tahun alias di bawah umur.
"Inisialnya AL, dia umur 16 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru kepada detikcom, Senin (8/6/2020).
Menurut Agus, status hukum AL belum diputuskan. Pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, saya koordinasi sama Polda, dia masih diperiksa juga," kata Agus.
Dia mengatakan, cool box itu diambil oleh seorang ibu-ibu di sebuah lorong di rumah sakit lantaran dikira barang milik jenazah PDP Corona. Cool box itu selanjutnya diterima AL yang kemudian dibawa pergi.
"Cool box itu ada di lorong, sekitar 2 meter dari posisi almarhum. Jadi keterangannya dikira barang almarhum. Tapi bukan dia (AL) yang ambil di dalam, ada ibu-ibu yang kasih ke anak itu, 'ini bawa ini', ini AL dia ambillah, dia bawa," terang Agus.
Belakangan, AL menyadari cool box yang dibawanya berisi peralatan RS. Cool box tersebut lantas ditinggal di pinggir jalan tidak jauh dari RS.
"Sekitar 150 meter itu, dia simpan di pinggir jalan, malamnya ditemukan perawat. Perawat yang temukan baru dia bawa ke rumah sakit. Isi cool box itu ndag ada yang hilang, semua lengkap di dalam," katanya.
Insiden cool box itu bermula saat ratusan keluarga mengambil paksa jenazah PDP Corona di RS Labuang Baji, Makassar, yang belakangan diketahui positif Corona berdasarkan hasil swab test, pada Jumat (5/6). Dalam pengambilan paksa jenazah tersebut, sebuah cool box berisi sampel pasien COVID-19 turut diambil usai dikira barang pasien.
Polisi yang mengetahui insiden 'cool box' itu lantas menegaskan tindakan warga datang ke RS dan melakukan pencurian aset negara merupakan perbuatan bertentangan hukum. Apalagi Pemerintah Kota Makassar masih terus melakukan protokol kesehatan ketat untuk melawan penyebaran COVID-19.
"Yang kemarin itu akan melakukan pencarian, tetap akan kami proses karena boks sudah kami ambil. Yang bersangkutan warga itu sudah kami ketahui identitasnya. Yang dilakukan, kami akan tetap proses secara hukum," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan saat ditemui di Posko COVID-19, Jalan Nikel, Makassar, Sabtu (6/6/2020).
"Karena itu melanggar aturan melakukan pencurian barang-barang inventaris milik negara yang ada di rumah sakit. Sekarang ini masih dalam proses protokol kesehatan, termasuk di mana pun tempat yang melibatkan orang banyak itu harus mematuhi protokol kesehatan. ODP, PDP, jangan diambil paksa, apalagi dengan menggunakan senjata tajam. Itu akan kami proses," sambungnya.
Tidak lama, polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku. Pelaku diamankan polisi di Jalan Rajawali, Makassar, pada Sabtu (6/6).
"Kita dari Polrestabes Makassar yang tangkap tadi malam dan pelakunya sudah dibawa ke Polda Sulsel," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat dihubungi detikcom, Minggu (7/6/2020).
(idn/idn)