PSBB Transisi DKI sampai 18 Juni, Jika Corona Tak Naik Lanjut hingga 2 Juli

PSBB Transisi DKI sampai 18 Juni, Jika Corona Tak Naik Lanjut hingga 2 Juli

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 22:46 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan (Andika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar pada masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020," demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Jumat (5/6/2020).


Dalam kepgub itu juga dituliskan, jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli.

Namun, masa transisi hingga 2 Juli ini bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.

PSBB transisi hingga 2 Juli ini meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak video 'Wagub DKI: PSBB Transisi Bukan Pelonggaran, Justru Pengetatan':

(idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads