Dalam waktu kurang dari sebulan terakhir satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam skala yang besar, yakni sebanyak 1,2 ton.
"Pengungkapan pertama sabu 821 kg di Serang pada 22 Mei 2020 dan kedua di Sukabumi seberat 402 Kg pada 4 Juni 2020," ujar Kepala Tim (Katim) Satgassus Bareskrim Polri Kombes Herimen dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Herimen menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Idham Azis yang menyatakan perang terhadap narkoba. 1,2 ton barang haram yang terungkap membuktikan bahwa masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herimen, Korps Bhayangkara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bandar besar yang mencoba mengedarkan narkotika.
"Pengungkapan kasus ini sekaligus menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun ruang bagi pengedar narkoba di Indonesia," papar Herimen.
Dalam mengungkap peredaran narkotika, Herimen menjelaskan bahwa harus berani mempertaruhkan pikiran, tenaga, hingga nyawa. Namun meski demikian, seluruh jajaran Polri yang tergabung dalam Satgassus Polri tak pernah gentar demi menyelamatkan generasi bangsa.
"Memang tidak mudah, perjuangannya luar biasa. Tetapi, bayangkan jika bandar narkoba tidak diberangus, berapa jumlah generasi yang rusak akibatnya," pungkas Herimen.
(ega/ega)