Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Bojongpicung dan Cibeber yang kehilangan kendaraan bermotornya, beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polres Cianjur langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keempat pelaku.
"Empat pelaku yakni CS (48), RS (20), DD (60), dan DS (50) berhasil kami amankan malam tadi sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Bobojong Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat," ucap Niki kepada detikcom, Jumat (5/6/2020).
Tiga pelaku yakni CS (48), RS (20) dan DD (60) merupakan pelaku utama yang bertugas mencuri kendaraan. Sementara DS (50) merupakan penadah.
"Salah satu pelaku yakni CS merupakan residivis, dengan kasus serupa," kata dia.
Niki menambahkan, keempat pelaku merupakan sindikat yang kerap beraksi di sejumlah kota di Jawa Barat. Kendaraan hasil curian rata-rata dijual ke wilayah selatan, termasuk di Kabupaten Cianjur.
"Memang sudah sering beraksi, tidak hanya di Cianjur tapi di Cimahi, Kabupaten Bandung dan lainnya. Untuk sepeda motor mereka jual mulai dari Rp 2 juta per unit sedangkan mobil per unitnya belasan juta tergantung pada merek dan kondisi kendaraan," kata dia.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil hasil curian. Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP.
(mso/mso)