Pelaku berinisial NR (52) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, diamankan di tempat kerjanya Kamis (4/6,) kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke Polsek Padalarang.
Kanit Reskrim Polsek Padalarang Ipda Ecep Karniman mengungkapkan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Polsek Padalarang untuk diminta keterangan terkait peristiwa yang viral di media sosial itu.
"Kami kejar pelaku ke tempat kerjanya dan Alhamdulillah berhasil diamankan. Dia kooperatif saat kami mintai keterangan di Mapolsek Padalarang. Pelaku ini mengaku bahwa dia ada di video viral dengan adegan diduga menampar bagian kepala korban pegawai SPBU," ungkap Ecep saat ditemui, Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan pengakuannya, NR melakukan tindakan tidak terpuji itu lantaran sedang terburu-buru ditambah pegawai SPBU tersebut bawel sehingga memicu emosinya.
"Jadi pengakuannya dia itu lagi buru-buru, makanya enggak antre saat isi bensin. Tapi saat itu dia ditegur pegawai dan disuruh antre. Kata pelaku juga dia emosi karena pegawai SPBU ini bawel," terangnya.
Pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap pelaku selama 1x24 jam. Hal itu setelah ada musyawarah yang dilakukan antara keluarga pelaku dengan korban, kasus tersebut berakhir damai.
"Kami melakukan penahanan hanya 1x24 jam, karena akhirnya korban mau mencabut laporannya. Keputusan itu diambil tanpa ada intervensi pihak kepolisian, melainkan hasil kesepakatan ke dua belah pihak, yakni keluarg pelaku dan korban," jelasnya.
Setelah dipertemukan, pelaku dan korban akhirnya bersalaman disaksikan oleh pihak kepolisian dan perwakilan keluarga masing-masing, tanpa ada tuntutan apapun.
"Korban tidak menuntut apa-apa terhadap pelaku, hanya minta agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini