Warga DKI yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah akan didenda sebesar Rp 250 ribu. DPRD DKI Jakarta meminta warga menaati aturan supaya tak perlu mengeluarkan duit.
"Begini, dalam masa persiapan memasuki tatanan normal baru ini kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penting untuk bisa berhasil, salah satunya pakai masker," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Judistira menuturkan pemerintah tidak bermaksud untuk mencari uang dari rakyat. Dia meminta warga DKI selalu mengenakan masker untuk mencegah penularan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah bukan mau cari uang dari masyarakat dengan menerapkan denda. Tapi substansinya adalah bagaimana agar masyarakat ikuti aturan melalui penegakan hukum yang sesuai," katanya.
Senada dengan Golkar, Fraksi PAN DKI Jakarta juga meminta warga untuk menaati aturan itu. Dia menyebut hukum harus ditegakkan.
"Justru kalau mau penegakan hukum. Candanya kan PSBB transisi sebetulnya tidak hanya perlu diperpanjang, tapi lokasi yang disebutkan itu (zona merah) harus diperketat. Salah satunya dengan penegakan hukum," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Oman Rahman Rakinda saat dihubungi terpisah.
"Kalau kita juga terlalu lembek nanti tidak ada aturan, tidak ada penegakan hukum ya percuma. Tidak apa-apa supaya efek jera. Toh tujuannya kan ingin mendenda masyarakat, tapi ingin menegakkan aturan," tambahnya.
Oman menyebut aturan itu bertujuan agar warga mengenakan masker bila berada di ruang publik. Dia menyebut jika aturan terlalu longgar juga tak elok.
"Iya tujuannya bagaimana dia pake masker. Kalau terlalu lembek, terlalu mengentengkan nanti, masyarakat nggak bagus juga," jelasnya.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250 ribu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).