"Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Kamis (4/7/2020).
Menurut Syafrin, bahan evaluasi bukan hanya soal kepadatan kendaraan yang ada di Jakarta. "Kami akan lakukan evaluasi secara komprehensif," ucap Syafrin.
Ganjil genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret, ketika itu diberlakukan selama 14 hari. Namun durasinya lantas diperpanjang beberapa kali mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Anies juga menetapkan Juni ini sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.
Simak video 'Anies Ancam Hentikan Kelonggaran di Masa Transisi, Bila...':
(aik/bar)