Jakarta -
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi segera dimulai. Poin-poin penting mengenai PSBB transisi perlu diketahui publik Ibu Kota.
Gubernur Anies Baswedan mempresentasikan perpanjangan PSBB menjadi PSBB masa transisi, lewat siaran langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Berikut adalah poin-poin penting PSBB transisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Waktu
Anies menjelaskan, PSBB transisi dimulai besok, yakni Jumat (5/6), hingga bulan Juni ini berakhir, namun dengan syarat sangat ketat. Bila angka penularan COVID-19 pada pengujung Juni nanti mengalami penurunan, maka PSBB transisi akan diakhiri. Namun sebaliknya, bila penularan COVID-19 meningkat maka PSBB transisi akan diperpanjang.
"Ini semua adalah masa transisi di fase satu nanti di akhir Juni kita akan melakukan evaluasi apakah indikator-indikator tadi menunjukkan aman, bila aman kita bisa mulai dengan fase dua," kata Anies dalam dalam konferensi pers yang disiarkan langsung.
Tujuan dari transisi ini adalah kondisi aman, sehat, dan produktif. Berikut adalah gambar alur pandemi hingga kondisi yang aman, sehat, dan produktif:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
Simak juga video 'Anies: Jakarta Masuk Masa Transisi Menuju Kota Aman Covid-19':
2. 66 RW di Jakarta Masih Merah dikawal ketat
Sebanyak 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta masih merah, alias sebesar 2,4% dari 2.741 RW yang ada di Jakarta. Puluhan RW itu dinyatakan masih merah karena memuat angka kasus COVID-19 yang masih banyak.
66 RW yang masih merah itu berstatus pengawasan ketat. Aktivitas keluar-masuk wilayah RW merah akan diatur sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
66 RW Merah (Dok Pemprov DKI) |
3. Jadwal Pembukaan Transisi Fase I
PSBB transisi fase I akan berlaku mulai Jumat (5/6) besok. 11 Sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB dapat diteruskan berkegiatan.
Di luar 11 sektor, sejumlah bidang kegiatan bakal diizinkan berkegiatan meski dengan kewajiban penerapan protokol kesehatan, yakni tempat ibadah, tempat kerja, kegiatan sosial-budaya, dan bidang transportasi.
Pelaksanaan masa transisi dengan membolehkan kegiatan di bidang-bidang tersebut dimulai tidak sama satu dengan lainnya. Tempat ibadah akan dibolehkan berkegiatan mulai Jumat (5/6) besok, namun taman rekreasi baru boleh dibuka pada pekan ketiga Juni nanti. Aturan ini tidak berlaku untuk kelurahan dengan status zona merah. Selengkapnya bisa disimak di sini:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
4. Protokol kesehatan secara umum
Secara umum, setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Ada protokol di rumah, protokol pergerakan penduduk, protokol pendidikan, protokol aktivitas sosial-ekonomi, dan protokol tempat kerja.
Protokol kesehatan yang diwajibkan adalah mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan baik di kantor maupun moda transportasi, serta menggunakan masker.
Berikut adalah protokol kesehatan selengkapnya:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
5. Protokol rumah ibadah hingga kebun binatang
Kegiatan di tempat ibadah, tempat kerja, kegiatan sosial-budaya, dan bidang transportasi bakal dibolehkan dalam PSBB transisi. Namun semuanya harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
Pada dasarnya, setiap tempat kegiatan tidak boleh penuh 100% seperti kondisi sebelum pandemi COVID-19, melainkan maksimal hanya 50% kapasitas tempat kegiatan. Jaga jarak perlu diterapkan.
Kendaraan umum hanya boleh diisi setengah kapasitas. Kendaraan pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang 100% kapasitas bila isinya adalah satu keluarga, namun bila tidak satu keluarga maka hanya boleh diisi setengah kapasitas saja. Simak protokol per sektor berikut ini:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
6. Prinsip PSBB transisi
PSBB transisi berisi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup baru. Bila nantinya penularan menjadi mengkhawatirkan di masa transisi ini, pemerintah DKI akan menerapkan kebijakan rem darurat berupa penerapan kembali pengetatan.
Prinsip umum PSBB transisi adalah warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah, warga yang tidak sehat tidak boleh serta kelompok rentan belum boleh berkegiatan. Semua yang berkegiatan di luar rumah harus memakai masker. Fasilitas kegiatan hanya boleh diisi setengahnya.
Selain itu, cuci tangan pakai sabun harus rutin, bila batuk harus menutup dengan siku dalam. Berikut selengkapnya:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
7. Jadwal pembukaan transisi fase II
Jumat (5/6) besok adalah hari dimulainya PSBB transisi fase I. Fase I akan berlangsung sepanjang Juni. Namun bisa jadi ada PSBB transisi fase II.
Masa transisi fase II bakal bersifat tentatif merujuk pada evaluasi fase I. Berikut adalah bagannya:
PSBB Masa Transisi DKI Jakarta (Dok Pemprov DKI) |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini