Warga geger dengan penggerebekan satu rumah oleh polisi di kawasan elite Perumahan Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Total barang bukti sabu yang disita polisi itu seberat 402 kilogram.
Lokasi rumah itu di Jalan Myltonia D 8, No D7/12. Pengontrak yang diketahui baru mengisi tempat tinggal tersebut bikin ulah karena kepemilikan barang haram tersebut. Rifki Miftahudin, ketua RW 25, menyebut rumah itu milik Ramdan yang dikontrakkan ke suami-istri.
Penggerebekan rumah tersebut berlangsung Rabu (3/6) malam. "Saya tahunya habis magrib, katanya ada penggerebekan narkoba jenis sabu, tahunya di depan rumah saya. Semalam ada polisi dari Mabes Polri, saya dipersilahkan masuk sama petugas. Ada bungkusan bulat seperti bola, kata petugas isinya shabu," ujar Rifki, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifki, karakter warga di perumahan interaksi sosialnya kurang begitu erat. Karena mayoritas berstatus pekerja.
"Kebanyakan pekerja di luar, jadi interaksi sosialnya kurang. Kalau yang mengontrak itu memang aktif, laporan dulu dan menyerahkan fotokopi KTP kan prosedurnya begitu," kata Rifki.
Rifki melihat langsung saat polisi mengeluarkan barang bukti dari dalam rumah tersebut. "Saya hanya memantau saja, pelakunya enggak ada saat itu. Sampai beberapa jam kemudian, baru pelakunya dibawa," ucap Rifki.