Sebuah rumah di kawasan elite, Sukaraja Sukabumi, digerebek polisi pada Rabu (3/6) kemarin malam. Penggerebekan terkait kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit didampingi Kasatgassus Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Tempat tinggal yang digerebek Satgasus 'Merah-Putih' itu berada di kawasan Perumahan Taman Anggrek, Jalan Myltonia D 8, No D7/12. Rumah tersebut baru dikontrak selama dua hari. Pemilik rumah bercat putih diketahui tinggal di Bandung.
Informasi yang diperoleh detikcom dari salah satu sumber, Kamis (4/6/2020), di rumah itu ditemukan narkotik jenis sabu. Polisi sudah menyita barang bukti sabu itu. "Penggerebekan sabu di Perumahan Taman Anggrek Sukabumi," kata sumber itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti jumlah barang bukti yang disita polisi. Siang ini pihak Bareskrim Polri merilis kasus tersebut di lokasi penggerebekan.
![]() |
Sebuah spanduk berukuran panjang sekitar 5 meter dan lebar 2 meter terpasang di depan rumah yang digerebek itu. Spanduk bertuliskan 'Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat'. Lalu di bagian bawah spanduk ada tulisan, Satgasus 'Merah Putih' Polri.
"Ia mau ada konferensi pers, makanya nanti saja informasi lengkapnya," kata seorang polisi di lokasi.
Terpasang meja dan kursi yang disusun rapi tepat di depan rumah tersebut. Polisi akan menggelar konferensi pers pada pukul 10.00 WIB.
(sya/bbn)