Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) tidak melarang salat Jumat dalam dua sesi untuk penerapan physical distancing di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Namun, MUI DIY menilai hal tersebut belum perlu diterapkan di Yogyakarta.
Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof Makhrus Munajat menyebut, bahwa untuk menuju tatanan hidup baru atau new normal perlu menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam melaksanakan ibadah. Salah satu dari protokol itu adalah menerapkan jarak atau physical distancing.
"Jadi pada suasana menuju new normal itu kan (masjid) dibuka, tapi protokol kesehatan untuk mencegah pandemi harus dipatuhi. Salah satunya itu adalah menjaga jarak atau merenggangkan saf di dalam ibadah salat, bukan hanya salat Jumat tapi ya salat berjamaah juga," katanya kepada detikcom, Rabu 3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti halnya untuk protokol salat Jumat, mengingat pelaksanaannya terikat waktu dan memicu peningkatan jemaah pada satu masjid. Karena itu, pihaknya memberikan alternatif pelaksanaan salat Jumat.
"Alternatifnya ketika dalam 1 masjid itu jamaah terlalu banyak, dan sebetulnya itu hanya kemungkinan saja maka bisa tempatnya dipisah, pisahnya itu bisa terjadi di tempat tertentu misalnya di aula, yang penting tradisi kita minimal ada 40 jemaah," ujarnya.
"Kalau tidak ada tempat yang lain, jadi ada kemungkinan salatnya itu dibagi 2 shift. Jadi salat pertama selesai lalu shift kedua dan imam, khatibnya harus orang yang berbeda. Jadi boleh saja (salat Jumat dibagi 2 shif), karena mungkin yang paling aman seperti itu," lanjut Makhrus.
Kendati demikian, Makhrus menilai di DIY belum perlu menerapkan salat Jumat berjamaah dalam dua sesi. Bukan tanpa alasan, hal itu karena dia menilai kapasitas masjid di DIY cukup menampung jemaah meski menerapkan physical distancing.
Simak juga video 'Di Balik Alasan Masjid Istiqlal Tak Mau Buru-buru Buka untuk Umum':