Tok! Pembunuh Harimau dan Janinnya di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Pembunuh Harimau dan Janinnya di Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 14:57 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Pelalawan -

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, memvonis tiga orang sebagai terdakwa kasus perburuan harimau. Satu orang divonis 4 tahun penjara sementara dua orang lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"PN Pelalawan sudah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Ketiga terpidana, M Yusuf dengan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Untuk terpidana Sakban dan Toni Setiwan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Koordinator Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Sufriadi, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Sufriadi mengatakan vonis ini dibacakan PN Pelalawan pada 6 Mei 2020. M Yusuf dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Yusuf disebut sebagai orang yang melakukan perburuan dengan barang bukti empat ekor janin harimau dan satu helai kulit harimau. Sementara dua rekannya dinilai membantu proses jual-beli hasil buruan.

"M Yusuf menerima hukuman paling tinggi karena perannya sebagai eksekutor perburuan harimau. Dua rekannya, Sakban dan Toni Setiawan membantu memperjualbelikan organ tubuh harimau tersebut," kata Sufriadi.

ADVERTISEMENT

Sufriadi mengapresiasi putusan pengadilan. Dia berharap hukuman ini memberi efek jera.

"Kami cukup puas atas putusan ini. Mereka ini belum tergolong sindikat perburuan liar yang besar. Mereka ini baru pemula dalam sindikat ini," kata Sufriadi.

Sebelumnya, ketiga orang ini ditangkap pada Februari 2020 oleh tim terpadau Gakkum LHK dan Polda Riau. Dari rumah M Yusuf, petugas menyita empat ekor janin harimau dan satu kulit harimau.

Keempat janin tersebut diduga bukan berasal dari induk harimau yang telah diburu dan tersisa kulitnya. M Yusuf disebut telah membunuh seekor harimau lainnya dengan cara memasang setrum listrik dari genset di lahan kebun sawitnya.

Harimau yang terjerat sebelumnya itu dikuliti dan 4 ekor janin yang sudah membentuk seperti kucing kecil dikeluarkan dari perut harimau. Kulit harimau itu kemudian dijual M Yusuf.

M Yusuf kembali melakukan aksinya dengan memburu harimau lain yang kemudian kulitnya ditemukan saat penangkapan.

Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads