Petugas Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) mengawasi karantina mandiri di tiga rumah yang diisi puluhan orang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Ketiga rumah di Kelurahan Kebon Sirih itu ditempeli stiker 'dalam pengawasan'.
"Tadi kita berikan stiker berbunyi 'rumah pendatang mudik dalam pengawasan karantina mandiri selama 14 hari'," kata Wakil Camat Menteng, Suprayogi, seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).
Keberadaan pendatang tanpa SIKM itu diketahui berdasarkan laporan warga ke RT maupun RW di RW 7 Kelurahan Kebon Sirih. Petugas dari kelurahan dan kecamatan pun menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak dua rumah kontrakan menampung 20 orang pekerja bangunan maupun yang bergerak di bidang konstruksi. Sementara satu rumah lainnya difungsikan sebagai rumah makan yang menampung pemilik dan pegawai yang seluruhnya diketahui melakukan mudik di tengah pandemi virus Corona.
Seluruh penghuni di tiga rumah tersebut diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan. Khusus untuk 20 pekerja bangunan akan diawasi oleh pemilik kontrakan.
"Nanti pemilik kontrakan yang kirim makan, bianya itu dari para pekerja bangunan," kata Suprayogi.
Lebih lanjut, Suprayogi menyebut jika orang-orang yang tidak memiliki SIKM itu ingin segera beraktivitas secara normal, mereka harus mengikuti tes swab. Tes dilakukan dengan biaya mandiri.
"Jika mereka ingin beraktivitas normal harus mengikuti tes swab. Bayar sendiri tanpa ditanggung oleh pemerintah. Pergerakan mereka akan diawasi warga, RT, RW setempat," ujarnya.
(azr/azr)