"Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 Kota Kabupaten," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Jabar sendiri masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama dengan tiga provinsi lain yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. Menurut Kang Emil, dengan demikian Jabar tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang diumumkan oleh gugus tugas pusat.
"Karena provinsi diizinkan, maka Kota Kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya, 27-nya (Kabupaten/Kota)n diserahkan ke gugus tugas (Jabar)," ujar Emil.
"Jadi Sumbar dihitung satu provinsi prosesnya, Jawa Barat, DKI, Gorontalo ya itu, di luar yang satu provinsi diketeng-keteng, hiji-hiji, maka termasuk kaya Tegal. Jadi beda dua kelompok itu," kata Emil menambahkan.
Sehingga, kata Emil, pelaksanaan AKB di 15 Kota dan Kabupaten di Jabar yang sebelumnya sudah diumumkan tetap melaksanakan AKB. Sejauh ini, belum ada penambahan daerah yang direkomendasikan untuk AKB di Jabar.
"Jadi sekarang masih tetap 15 (Kota Kabupaten yang direkomendasikan AKB) dan 12 (yang melanjutkan PSBB)," kata Emil.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis daftar daerah yang diizinkan new normal. Ada 102 daerah yang diizinkan pemerintah pusat.
"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5/2020).
Berikut daftar 102 daerah yang diizinkan :
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak
(dir/ern)