Pemkot Bandung memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala proporsional hingga 12 Juni mendatang. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dewi Kaniasari menjelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) disebutkan bahwa hotel dan penginapan dapat beroperasi kembali paling cepat hari ini, 2 Juni 2020, dengan beberapa ketentuan.
Keputusan itu berdasarkan Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020. Ditetapkan pada 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Salah satu ketentuannya yaitu para konsumen hanya dapat melakukan pemesanan kamar secara daring atau online. "Pemesanan kamar hotel dan penginapan wajib melalui aplikasi online," kata Kenny, sapaan Dewi Kaniasari, kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kenny menjelaskan, selama PSBB proporsional ini fasilitas layanan hotel yang berpotensi menimbulkan keramaian akan dibatasi maksimal berkegiatan 30 persen. "Fasilitas bar, spa, fitness center, dan kolam renang belum dapat beroperasi," ujar Kenny.
Penanggung jawab hotel juga wajib menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai, tamu, dan pengunjung. Mereka harus diperiksa suhu tubuh, menggunakan masker, memberi penanda batas dua meter di lift dan antrian di front office.
Menyusul dengan kebijakan tersebut, untuk fasilitas restoran atau kafe diberlakukan pembatasan waktu operasional take away yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Layanan makan di tempat atau dine in boleh dilakukan pada pukul 06.00-18.00 dengan maksimal hanya memfungsikan 30 persen dari kapasitas yang ada.
"Dine in paling banyak 30 persen dan hanya untuk melalui reserved terlebih dahulu. Jam operasional ruang pertemuan juga dibatasi, sama dengan waktu layanan dine in," kata Kenny.
(bbn/bbn)