Komplotan Perampok Sekap-Borgol Korbannya di Kudus, Ratusan Juta Digasak

Komplotan Perampok Sekap-Borgol Korbannya di Kudus, Ratusan Juta Digasak

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 13:55 WIB
Jumpa pers kasus perampokan dan penyekapan di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020).
Foto: Jumpa pers kasus perampokan dan penyekapan di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020). (Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Sekelompok pelaku pencurian dengan penyekapan diamankan Satreskrim Polres Kudus. Para pelaku menggasak uang sebanyak Rp 230 juta.

"Dalam kejadian ini ada sebanyak lima pelaku. Tiga dari pelaku ini adalah napi asimilasi (dari Rutan Pati) dan residivis kasus 363 KUHPidana," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (2/6/2020).

Para pelaku yang merupakan napi asimilasi adalah Muhammad Mahmu (25) warga Desa Bae Kecamatan Bae Kudus. Pelaku ini merupakan napi asimilasi yang keluar dari Lapas Pati tanggal 30 April 2020 terkait kasus 362 KUHP 363 KUHP, dan 170 KUHP dengan total hukuman enam tahun, baru menjalani tiga tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku lainnya seorang residivis atas nama Ivan Firman Maulana warga Desa Kesambi Kecamatan Mejobo. Ini residivis kasus 363 KHUP dan Shafani Kahiruk Waro warga Kesambi Kecamatan Mejobo yang juga kasus 363 KHUP," terangnya.

Catur menjelaskan mereka beraksi pada 19 Mei 2020. Dalam aksi pencurian yang disertai penyekapan ini para pelaku memiliki tugas masing-masing. Otak pelaku adalah Abdullahi Rifai (26) warga Desa Kesambi Kecamatan Mejobo.

ADVERTISEMENT

"Pelaku (otak pelaku) sudah berkenalan, mereka teman SMA (korban). Korban atas nama Erik Adi Prayitno warga Bulungcangkring Kecamatan Jekulo. Mereka janjian di wilayah Mejobo, bahwa intinya si pelaku ini ingin mengganti pinjamannya si korban sejumlah Rp 50 juta," jelasnya.

Setelah janjian itu, pelaku dan korban kemudian akan mengambil uang di sebuah bank di Kota Kudus. Saat masih di tengah perjalanan, tiba-tiba ada kendaraan yang memepet korban.

"Setelah dipepet, korban dimasukkan (dan) disekap dan ditutup matanya juga dan tangannya diborgol," ujarnya.

Saat di dalam kendaraan, korban diminta untuk memberikan nomor pin ATM-nya. Apalagi, para pelaku mendapati ada empat kartu ATM dalam dompet korban.

"(Korban) Disekap dua hari dua malam. Pelaku kelompok ini berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp 230 juta. Korban kemudian diturunkan di jalan lingkar selatan Kudus," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kudus. Selang tujuh hari, para pelaku diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda.

"Uang hasil pencurian ini sempat sudah dibelikan kendaraan. Ada pengambilan uang itu (Rp 230 juta), pengambilan pertama itu sebesar Rp 190 juta. Uang itu kemudian dibelikan kendaraan Brio. Kemudian kendaraan itu dijual murah dengan harga Rp 107 juta," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni lakban, sebuah borgol, dua unit handphone, dua unit kendaraan Innova (sarana kejahatan) dan satu unit kendaraan Brio hasil kejahatan.

Pelaku (otak kejahatan) Abdullah Rifai mengaku khilaf melakukan kejadian ini. Apalagi kata dia korban merupakan sosok yang baik padanya. Dalam kejadian ini ia beraksi sebagai korban. Kemudian empat pelaku lain sebagai penyekap di mobil dan memiliki peran masing-masing.

"Ya khilaf dan tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Rifai mengaku mendapat bagian uang Rp 55 juta dari aksi tersebut. Uang itu, katanya, sudah digunakan untuk membayar utang. Ia juga mengaku kenal dengan para pelaku lain karena para pelaku tinggal di satu desa yang sama di Kudus.

"Dan uangnya diamankan dan dikembalikan ke penyelidik Rp 50 juta sama HP-nya senilai Rp 3 jutaan," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads