Warga Antre Perpanjang SIM di Jaktim, Polisi: Kuota Dibatasi 100 Pemohon

Warga Antre Perpanjang SIM di Jaktim, Polisi: Kuota Dibatasi 100 Pemohon

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 12:41 WIB
Warga antre perpanjang SIM di Jaktim
Warga antre memperpanjang masa berlaku SIM di Jaktim. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Antrean perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Samsat Jakarta Timur terjadi penumpukan. Untuk menghindari kerumunan, polisi membatasi kuota pemohon dan meminta warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada waktu lain.

"Kalau masyarakat yang datang sudah kita imbau sih supaya pulang karena kuota sudah terpenuhi. Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Lalu menyebut batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur sebetulnya hanya 100 orang. Karena itu, sebutnya, pihak kepolisian juga sudah meminta masyarakat kembali pada waktu lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Jadi kita imbau untuk bisa keesokan lainnya atau lain waktu karena dispensasi pun ini kan diperpanjang sampai 29 Juni. Jadi nggak perlu hari ini, nggak perlu buru-buru," ucap Lalu.

Lalu mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait keramaian di Samsat Jakarta Timur pagi tadi. Menurutnya, akan tetap ada pembatasan layanan SIM untuk mengurangi jumlah masyarakat yang antre.

"Iya, tentu kita akan tetap terapkan protokol kesehatan, dan kita batasi pelayanan," ujarnya.

Sebelumnya layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sempat ditutup selama pandemi Corona. Pelayanan dibuka kembali mulai Sabtu, 30 Juni 2020.

"Bagi SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai 29 Juni 2020 diberi dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM setelah 29 Juni (atau mulai 30 Juni)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Terbaru saat ini pihak Kepolisian resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB untuk warga per 30 Mei 2020. Hal tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1537/V/YAN tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

Dalam surat tersebut referensi pembukaan pelayanan Samsat dan BPKB berdasarkan pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads