Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada 2020 di tengah pandemi Corona. Keputusan tersebut bakal berdampak pada 4.000-an calon jemaah haji asal Aceh, baik yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) maupun yang belum.
"Hingga hari terakhir pelunasan Bipih tahap kedua pada Jumat, 29 Mei lalu, sebanyak 4.187 JCH (jemaah calon haji) embarkasi Aceh sudah melunasinya," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Samhudi kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Ada dua tahap pelunasan biaya haji. Samhudi menjelaskan, 3.773 jemaah telah melakukan pelunasan Bipih pada tahap pertama yang dibuka pada 19 Maret hingga 30 April dan 414 orang melunasi pada tahap kedua pada 12-29 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota jemaah haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 JCH. Jadi sekitar 191 orang belum melakukan pelunasan," jelas Samhudi.
Sebelumnya, keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus Corona yang tak kunjung selesai.
"Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag, Selasa (2/6).
Fachrul juga menjelaskan soal Bipih yang telah dibayarkan. Dia mengatakan calon jemaah haji bisa berangkat tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," kata Fachrul.
(agse/haf)