Pemerintah Indonesia rencananya dalam waktu dekat akan mengumumkan kepastian ibadah haji 2020. Namun, jika pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini ditiadakan, pemerintah diminta menjelaskan kondisi darurat syar'i.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, yang membidangi urusan agama, termasuk ibadah haji dan umrah. Ace memaparkan skenario yang harus dilakukan semisal pemerintah tidak mengirimkan calon jemaah haji tahun ini. Ada tiga rekomendasi yang diberikan Ace.
"Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syar'i mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar'i-kah sehingga pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji," ujar Ace dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Karena itu, Ace mendesak pemerintah meminta pendapat para ulama dan tokoh agama serta ormas keagamaan, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar'i-nya. Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah sebenarnya peristiwa tidak memberangkatkan calon jemaah haji pernah terjadi di Indonesia.
![]() |
"Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi sesungguhnya kita pernah punya pengalaman tidak mengirimkan jemaah haji Indonesia," ucap politikus Golkar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi ketiga, pemerintah diharuskan memberikan jaminan pengembalian uang setoran calon jemaah haji. Pada prinsipnya, kata Ace, pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi.
"Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," kata Ace.
Sesalkan Tak Ada Rapat
Ace mengatakan Komisi VIII DPR menyesalkan Menteri Agama tak mengajak rapat terlebih dulu sebelum mengumumkan keputusan pagi ini. Menteri Agama memang rencananya mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB.
"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji & Umroh tahun 2019," ujar Ace.
Simak video 'Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020':
Ace mengatakan memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," pungkasnya.