Setelah Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menggelar video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diputuskan Kabupaten Sumedang dan 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk ke dalam zona biru atau melakukan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional.
Berdasarkan surat tersebut, ditetapkan PSBB di kawasan Bodebek diperpanjang dimulai dari 30 Mei hingga 4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 12 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan COVID-19 di setiap wilayah, maka istilahnya bukan new normal, bukan pelonggaran, bukan relaksasi, melainkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Kabid Komunikasi pada Diskominfosantik Dadang Sundara dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Sumedang akan dimulai pada hari Selasa (2/6). Pelaksanaan AKB dan adaptasi kegiatan ekonomi nantinya akan dilaksanakan secara bertahap dan dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan individu di ruang publik. Masyarakat Sumedang diimbau harus tetap disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Selain itu, mulai 2 Juni 2020, tempat ibadah juga sudah mulai bisa digunakan lagi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Sementara, pada Mall dan pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI-Polri. Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan lain-lain.
"Kepada seluruh warga Sumedang, hindari euforia, jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 di Kabupaten Sumedang kembali terjadi peningkatan. Keberhasilan AKB ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan," jelasnya.
Adapun hari ini (1/6) merupakan hari ketiga pascapenerapan PSBB menuju new normal atau ABK di Kabupaten Sumedang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari pandemi COVID-19.
Bertepatan Hari Lahir Pancasila, dalam memaknai Pancasila di tengah pandemi, seluruh elemen bergotong royong mencegah penularan virus dan bersiap untuk beradaptasi dengan new normal dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB)," pungkasnya.
Hingga tanggal 1 Juni 2020, Dinas Kesehatan telah melakukan rapid test kepada 3.130 orang, dan rapid test ulang kepada 85 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, jumah reaktif rapid tes dinyatakan nihil. Sehingga jumlah total reaktif rapid test sebanyak 67 orang dengan rincian 64 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal.
Sementara dari jumlah 53 orang PDP, 50 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal. Untuk ODP, jumlahnya mencapai 967 orang dengan rincian 950 orang selesai menjalani masa pemantauan dan 17 orang merupakan orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 dan memiliki ISPA tanpa pneumonia.
(mul/mpr)