Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara

Wilda Nufus - detikNews
Senin, 01 Jun 2020 12:24 WIB
Dwi Sasono
Dwi Sasono ditangkap terkait narkoba. (Desi/detikcom)
Jakarta -

Pemain sinetron Dwi Sasono ditangkap karena terbukti memiliki ganja seberat 16 gram. Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara," ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengungkap motif aktor Dwi Sasono menggunakan ganja adalah mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi COVID-19.

"Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan Dwi Sasono sudah menggunakan ganja selama satu bulan. Dwi ditangkap tanpa perlawanan. Sebanyak 16 gram ganja disita saat penggeledahan di rumah tersangka.

Video Penangkapan Dwi Sasono di Rumahnya:

(zlf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads