Sholat Pakai Masker, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sholat Pakai Masker, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rosmha Widiyani - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 16:37 WIB
Pemerintah Arab Saudi membuka kembali Masjid Nabawi, Madinah, setelah ditutup akibat virus Corona. Begini potret salat saat Masjid Nabawi dibuka.
Salat dengan masker. Foto: Haramain Info untuk Masjid Nabawi
Jakarta -

Sejumlah daerah bersiap memasuki new normal dengan risiko COVID-19 yang masih ditemui di lingkungan sekitar. New normal memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona dengan tetap aman dan produktif.

New normal dan pandemi COVID-19 tak menjadi alasan untuk menunda sholat meski harus melakukannya dengan protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengenakan masker seperti yang pernah disinggung MUI atau Majelis Ulama Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa sholat dengan masker," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

ADVERTISEMENT

Penggunaan masker juga disinggung dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masa pandemi COVID-19. SE adalah respon atas keinginan masyarakat yang ingin segera kembali ke rumah ibadah.

"Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah," tulis SE nomor 15 tahun 2020 dalam poin kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah.

MUI sebelumnya sempat menerbitkan maklumat tentang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona. Dalam penerapan new normal, MUI meminta pemerintah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan slogan 'empat sehat lima sempurna' (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik, dan halal)," tulis MUI di salah satu poin maklumat.

Dalam maklumat bernomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut, MUI meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi bertujuan menyiapkan dan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat new normal.

Masker digunakan dengan menutup area sekitar hidung dan mulut dengan tujuan menurunkan risiko penularan penyakit. Menutup wajah disinggung dalam salah satu hadist yang diceritakan Abu Hurairah,

Ω†ΩŽΩ‡ΩŽΩ‰ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩΨΊΩŽΨ·Ω‘ΩΩŠΩŽ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨ¬ΩΩ„Ω ΩΩŽΨ§Ω‡Ω فِي Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©Ω

Artinya: "Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat." (HR Ibnu Majah)

Namun demikian, para ulama sepakat masker bisa digunakan pada saat tertentu dengan alasan kuat. Dikutip dari situs Dar Al-Iftaa Al-Missriyyah, kondisi ini terjadi pada jamaah haji yang menggunakan masker supaya tidak tertular penyakit.

Penyakit tersebut bisa menular lewat udara atau tetesan (droplet) air liur yang bisa sangat berisiko bagi sebagian jamaah. Dalam kondisi tersebut, masker menjadi kebutuhan vital yang tak bisa diganti hal lain untuk menjaga kesehatannya.

Jamaah haji yang menggunakan masker saat melakukan ibadah selanjutnya tidak dianggap salah dan tak perlu melakukan apa pun untuk menebusnya. Imam Al-Shirazi dalam bukunya Al-Muhadhab mengizinkan wajah ditutup yang juga dilakukan Imam Al-Nawawi.

(lus/lus)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads