Miris! Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Korban hingga Hamil

Miris! Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Korban hingga Hamil

Hery Supandi - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 14:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bengkulu -

Kasus asusila terjadi di Bengkulu dengan korban seorang bocah berusia 13 tahun. Mawar (bukan nama sebenarnya) dicabuli oleh kakeknya sendiri dan teman kakak korban hingga hamil tiga bulan.

"Berdasarkan laporan paman korban, akhirnya satuan reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap kedua pelaku," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Kasus ini terbongkar lantaran korban menikah, namun usia kandungan Mawar melebihi umur pernikahannya. Setelah didesak, korban mengaku telah dinodai kakeknya dan teman kakaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarno mengatakan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu telah berhasil menangkap pelaku, yakni teman dari kakak korban Berinisial IWJ (27) dan kakek korban berinisial SU (61).

"Kalau korban tidak mengaku dan didesak pamannya, kedua pelaku bisa bebas, beruntung korban mengakui telah dicabuli sejak lama hingga hamil tiga bulan," kata Sudarno.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan dan kesaksian korban, Mawar hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya. SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong. Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.

"Mengungkap bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU. Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads