Perguruan tinggi akan memasuki semester ganjil tahun akademik 2020-2021. Dengan kondisi ekonomi yang melemah pada masa pandemi COVID-19, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dapat mengajukan bantuan atau penangguhan uang kuliah tunggal (UKT).
Rektor UPI Asep Kadarohman mengatakan bantuan dan penangguhan biaya pendidikan ini berlaku bagi mahasiswa aktif tingkat D3, S1, S2, hingga S3. Dia mengatakan, mahasiswa dapat mendaftar secara daring (online) melalui laman https://student.upi.edu/ mulai 8 Juli sampai 17 Juli 2020.
"Setelah melakukan pendaftaran, mahasiswa akan dihubungi oleh Pembimbing Akademik untuk menetapkan jadwal wawancara," kata Asep melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu (31/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, bagi mahasiswa D3 dan S1 proses wawancara dapat diwakilkan oleh orang tua atau wali. Sedangkan untuk mahasiswa S2 dan S3 tidak dapat diwakilkan.
"Dalam wawancara ini dilakukan melalui telepon, video konferensi atau telepon video yang dilakukan oleh pembimbing akademik, ketua Prodi (Program Studi) atau dekan. Sedangkan kampus UPI di daerah akan dilaksanakan oleh direktur atau wakil direktur," tambahnya.
Dia menambahkan, kegiatan wawancara dijadwalkan akan dilakukan pada 13 sampai 22 Juli 2020. Kemudian, hasil wawancara akan disampaikan kepada Direktorat Kemahasiswaan pada 24 Juli 2020.
"Hasil wawancara akan dibagi ke dalam dua klasifikasi, yakni mahasiswa yang mampu membayar dengan mencicil dan mahasiswa yang tidak mampu membayar sehingga perlu mendapat bantuan biaya kuliah," kata Asep.
Kepala Seksi Kelembagaan Yana Setiawan menuturkan saat ditanyai perihal mahasiswa yang tidak lulus wawancara akan membayar UKT penuh, menurutnya instrumen wawancara menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan keputusan bagi birokrasi.
"Kalau melihat surat di atas itu seperti tahapan. Jadi setiap tahapan ada prosesnya. Nah data-data yang bertahap itu menjadi rujukan dan validasi untuk para mahasiswa kemudian ditetapkan keputusan," katanya kepada detikcom.
(mud/mud)