Pemprov Gorontalo Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni

Pemprov Gorontalo Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni

Ajis Khalid - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 21:30 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
Foto: Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. PSBB akan berlaku hingga 14 Juni mendatang.

"Sampai sekarang kita belum mendapat konsep yang baku dan mendapat juga surat perintah yang jadi pegangan kita. Konsepnya sudah ada pada kita, kita sudah baca sehingga besok akan berakhir masa PSBB kedua sehingga kita perpanjang hingga yang ketiga kali," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, usai rapat Forkompinda membahas PSBB Gorontalo, Sabtu (30/5/2020).

Rusli mengatakan pihaknya akan menjalankan kebijakan new normal dari pemerintah pusat jika sudah ditetapkan waktu untuk diberlakukan. Saat penerapan PSBB tahap ke-3 ini, Rusli menyebut pasar akan tetap dibuka untuk keberlanjutan sistem perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begitu kalau sudah ada perintah keputusan dari pemerintah pusat melalui Presiden harus menjalankan new normal ini, ya kita jalankan dan intinya penekanannya pada protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan. Pasar kita buka tetapi mereka tidak melanggar norma kesehatan. Kalau pasar kita tutup terus bagaimana perputaran ekonomi, dan kita dan masyarakat juga butuh pasar berbelanja untuk kebutuhan sehari hari," jelas Rusli.

Dia menambahkan, konsepnya PSBB tahap ke-3 ini tetap sama dengan konsep PSBB sebelumnya. Sesuai dengan protokol kesehatan, menjaga arak, memakai masker serta jauhi kerumunan.

"Karena setelah PSBB pertama dan kedua kita lihat ada tren penurunan. Tapi karena RO belum di bawah 1 maka kita sepakati memperpanjang sampai mencapai waktunya 60 hari inkubasinya dan RO nya bisa turun dari di bawah 1," ungkap Rusli.

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan masyarakat untuk tetap diminta beribadah di rumah. Dia menyebut anjuran untuk beribadah di rumah masih sama dengan kebijakan sebelumnya.

"Sesuai dengan edaran Menteri Agama. Tadi sudah dijelas kepala kanwil agama bahwa mereka tetap begitu sebelum ada surat yang baru. Mereka tetap terapkan yang itu. Yang kedua juga dari MUI Gorontalo agar tetap masih yang sekarang," ingat Rusli.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads