Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengizinkan pusat-pusat perbelanjaan dan toko pakaian kembali beroperasi. Meski demikian, dia meminta semua tetap mematuhi protokol pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Hari ini, kita sudah menyebar surat edaran terkait dengan pembukaan atau operasi pusat perbelanjaan dan toko yang sempat ditutup sementara sejak 20 Mei 2020," kata Ahyar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/5/2020) seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota Mataram memandang perlu secara bertahap membuka kembali kegiatan operasional pusat perbelanjaan dan toko secara terbatas. Ini dirasa perlu setelah mendengar aspirasi dari masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya, memberikan kesempatan kepada pusat perbelanjaan dan toko-toko yang menyediakan bahan pokok untuk dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, secara ketat," katanya.
Penerapan protokol COVID-19 dimaksudkan dalam rangka pencegahan dan penularan COVID-19. Dia berharap masyarakat tetap aman ketika melakukan transaksi pada pusat perbelanjaan dan toko tersebut.
Karena itu, lanjut Ahyar, dalam operasinya, pusat perbelanjaan dan toko mewajibkan setiap orang, baik karyawan maupun pengunjung, menggunakan masker. Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk.
Selain itu, pengelola juga diminta melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap pintu masuk. Alat cuci tangan dan hand sanitizer di sejumlah titik, termasuk toilet dan di depan kasir, harus disediakan.
Pengelola pusat perbelanjaan dan toko juga harus melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal. Seluruhnya wajib menerapkan physical distancing dengan membuat marka jarak di antrean pada saat belanja, di tangga, eskalator, serta mematuhi jam tutup paling lambat pukul 21.00 Wita.
"Apabila di kemudian hari ditemukan dan terbukti (toko) tidak menaati ketentuan protokol kesehatan tersebut, kita akan mengambil tindakan untuk penutupan kembali operasi pusat perbelanjaan dan toko bersangkutan," katanya.
(hri/hri)