Kawasan Pasar Asemka, Jakarta Barat, dipadati pedagang. Banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan meski masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta menyusul adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
Pantauan detikcom, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Pasar Asemka di bawah flyover Pasar Pagi dipadati pedagang mainan, masker, pakaian, dan minuman. Para pedagang berjualan di atas trotoar jalan dan pinggir jalan. Sedangkan kios yang berada di pinggir jalan banyak yang tutup.
Beberapa pedagang ada yang memakai masker. Sebagian lainnya mengabaikan anjuran protokol kesehatan itu. Ada juga penjual yang memakai masker tapi tidak sesuai dengan standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunjung yang datang pun cukup banyak. Sebagian pengunjung yang ada di Pasar Asemka memakai masker. Namun sebagian pengunjung lainnya tidak mengenakan masker. Beberapa lainnya juga ada yang memakai masker tapi tidak dipakai dengan baik.
Beberapa lapak penjual terlihat dipadati calon pembeli hingga menyebabkan kerumunan lebih dari lima orang. Jaga jarak atau physical distancing tidak lagi diperhatikan.
![]() |
Tidak tampak Satpol PP di sekitar lokasi. Namun banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak menyebabkan kemacetan panjang.
Untuk diketahui, PSBB DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni mendatang. Sedangkan dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengatur tentang bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB berlangsung.
Berikut isi Pasal 10 Pergub No 33 Tahun 2020:
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(elz/elz)