Dua orang pelaku penyerangan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika, Papua, kembali ditangkap. Penyerangan tersebut menewaskan Warga Negara (WN) Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57) pada 30 Maret lalu.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 11.20 WIT di di depan Wisma Atlet Timika Papua. Kapolres Mimika AKBP I Gde Era Adhinata mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap komplotan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kali Kopi yang diduga sebagai dalam penyerangan tersebut. Kelompok ini dipimpin oleh Joni Botak.
"Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika telah menangkap terhadap 2 orang KKB Kali Kopi anak buah dari Joni Botak berinisial TW dan YM yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di wilayah hukum Polres Mimika," Kata AKBP Era kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Era menambahkan, Polres Mimika sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya jaringan KKB Kali Kopi yang turun ke Mimika baik pasukan maupun penyuplai bahan makanan (bama), termasuk TW dan YM.
Pada Jumat kemarin, TW dan YM diketahui berada di Wisma Atlet karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama oleh tim gugus tugas COVID-19. Keduanya dinyatakan positif Corona berdasarkan rapid test.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap TW dan YM dari luar Mess atlet. TW dan YM sempat berusaha kabur lompat tembok namun berhasil diamankan kembali.
Berdasarkan pemeriksaan, Era Adhinata mengatakan TW dan YM mengakui merupakan pasukan KKB yang turun ke kota Mimika. TW terlibat dalam Penembakan di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.
"Sehingga dilakukan pengambilan keterangan dalam bentuk BAP dengan dasar Laporan Polisi, dan langsung ditahan," kata Era.
Era menambahkan, TW mengaku ikut dalam aksi dan membawa tas milik Joni Botak. Dia juga menjelaskan secara detail pelaku-pelaku penembakan di Kuala Kencana dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan.
Sementara untuk YM, masih sebatas mengaku sebagai pasukan namun belum ada keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB. "Untuk YM dilepaskan dan wajib lapor," tambahnya.