Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, pengunjung di kafe tersebut dibubarkan karena kafe berlantai tiga itu tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penanganan COVID-19.
"Sesuai Perwal No 29 setiap tempat makan dilarang menggelar makan di tempat, harus take away," katanya via sambungan telepon, Sabtu (30/5/2020).
Ia mengungkapkan, puluhan orang nongkrong di kafe tersebut. Padahal, sudah diketahui masyarakat tidak boleh berkerumun dan pihaknya menyayangkan sikap pengelola kafe tersebut.
"Aktivitasnya makan di tempat, lebih 30 orang. Sedangkan ketentuan tidak boleh makan di tempat dan harus take away ," ungkapnya.
Menurutnya baik di lantai 1, 2 dan 3 ada yang makan di tempat di kafe tersebut. "Sudah di luar protokol kesehatan. Dibubarkan, dikasih imbauan, kalau masih melanggar di cek perizinannya," ujarnya
Karena kejadian kemarin, Rasdian menyebut izin kafe tersebut bisa dicabut bila masih melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Bisa dicabut izinnya, karena Perwal yang lama itu berlakunya, sanksinya bisa pencabutan izin. Intinya tidak boleh berkerumunya itu atau terjadi kegiatan yang dilarang. Imbauannya apa yang ada dalam aturan dipatuhi untuk kepentingan bersama," pungkasnya.
(wip/ern)