Ruslan Buton Ditahan, Pengacara Ajukan 2 Tuntutan Ini ke Polri

Ruslan Buton Ditahan, Pengacara Ajukan 2 Tuntutan Ini ke Polri

Tim - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 15:49 WIB
Ruslan Buton Resmi Ditahan di Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Ruslan Buton (kanan) saat hendak dibawa ke Bareskrim Polri. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim pengacara mengambil sejumlah upaya hukum terkait penahanan Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya telah mengajukan dua surat kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Salah satunya permohonan penangguhan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dilakukan penahanan (Ruslan Buton), telah diajukan surat bernomor: 05/ALF-RB/Penangguhan-0520, perihal: permohonan penangguhan tersangka ruslan," kata Tonin dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

ADVERTISEMENT

Selain itu, tim pengacara mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan kasus yang menyangkut Ruslan Buton ini. Pengacara meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap Ruslan.

"Untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.

Tonin menilai penyidik tergesa-gesa menahan kliennya. Menurutnya, ucapan kliennya itu belum bisa dibuktikan sebagai sebuah pidana.

"Penyidik terlalu terburu-buru melakukan penahanan, sementara mengenai materiil yang disangkakan tersebut belum tentu pidana. Jika dihadirkan ahli, karena jelas dalam isi surat terbuka menyebutkan rangkaian kata seni "harimau, singa, serigala lapor" dan beberapa kata lainnya yang tentu saja akan memerlukan ahli bahasa menafsirkan keahliannya," katanya.

"Demikian juga tersangka Ruslan adalah Panglima (Ketua) Yayasan Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut sehingga penetapan tersangka dan penahanan akan berakibat adanya hukum acara dan/atau hukum materiil yang dilanggar," sambungnya.

Sebelumnya, Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads