Pemkot Jambi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Siswa PAUD-SMP hingga 6 Juni

Pemkot Jambi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Siswa PAUD-SMP hingga 6 Juni

Ferdi Almunanda - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 15:11 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jambi -

Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP akibat pandemi virus Corona. Masa belajar di rumah rencananya diperpanjang hingga 6 Juni 2020.

Keputusan perpanjangan masa belajar tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/V/HKU/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Diseases (COVID-19). Pemkot Jambi menilai penyebaran COVID-19 di Jambi masih mengkhawatirkan.

"Maka, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut dan mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, khususnya bagi anak-anak siswa sekolah, Wali Kota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar dalam siaran pers yang dilihat detikcom, Sabtu (30/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Bakar menjelaskan tingkat masa belajar di rumah itu diperpanjang untuk satuan pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, di Kota Jambi. Masa belajar di rumah diperpanjang selama 7 hari ke depan itu hingga 6 Juni 2020.

"Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (learning from home) agar anak didik tetap terus dapat belajar di rumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selama siswa dirumahkan, orang tua juga diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya serta langkah antisipasi penularan COVID-19. Orang tua juga dilarang membawa dan membiarkan anak keluar dari rumah kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.

"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi physical distancing dan social distancing, yang membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalkan potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi," ujar Abu Bakar.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kota Jambi terkait virus Corona per 29 Mei 2020, jumlah pasien positif Corona berjumlah 23 orang dengan 2 orang dinyatakan sembuh. Bahkan selama 4 hari berturut-turut, wilayah Provinsi Jambi juga dinyatakan nihil dalam tambahan kasus baru pasien terinfeksi virus Corona.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads