Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan ini. Mulai dari anggota dewan Pangandaran yang membubarkan tempat karantina, guru madrasah yang mencabuli santrinya selama 4 tahun hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang di 12 daerah.
Berikut rangkuman berita terpopuler dalam sepekan ini:
15 Daerah New Normal di Jabar, 12 Lanjutkan PSBB
Pemberlakuan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal di Jabar akan dilakukan di zona biru atau 15 daerah. Sementara 12 daerah melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
Emil, sapaannya, menyatakan persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Menurut Emil, 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB.
"Jadi 60 persen yang level dua (atau) biru diizinkan AKB. Kemudian yang 40 persen zona kuning karena kami tetap waspada, nggak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen kuning atau 12 kota-kabupaten kami tetap rekomendasikan PSBB," tutur Emil.
PSBB wilayah kuning terbagi dua yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dan di luar Bodebek. Untuk daerah yang masuk wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB di DKI Jakarta hingga 4 Juni. Sedangkan daerah zona kuning yang berada di luar Bodebek melanjutkan PSBB hingga 12 Juni 2020.
"Nah PSBB dibagi dua deadline untuk zona kuning Bodebek. Karena Bodebek semua kuning, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih kuning, rekomendasi PSBB. Tapi karena klaster Jakarta, jadi PSBB sampai 4 Juni. Kemudian ada tujuh (daerah) di luar Bodebek yang masih kuning, itu direkomendasi PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni," kata Emil.
15 daerah yang masuk zona biru, diizinkan new normal atau AKB yakni, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
12 daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan melanjutkan PSBB yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.
Dalam hal ini, rumah ibadah dan mal dibuka. Namun, dirinya ingin masyarakat tidak bereuforia, pasalnya penerapan new normal ini dilakukan secara bertahap.
"AKB ini bertahap, masyarakat jangan euforia. Jadi pada saat diumumkan di 15 daerah tadi oleh bupati-wali kota tidak boleh euforia. Karena akan dilakukan bertahap. Apa tahapnya? Pertama, rumah ibadah di zona biru per 1 Juni dipersilakan," ucap Gubernur.
Untuk tahap kedua, sambung Emil, sapaannya, akan dilakukan terhadap sektor ekonomi. Namun pembukaan sektor ekonomi tidak akan menyeluruh dan hanya yang memiliki risiko kecil penularan COVID-19.
"Ekonomi mana yang didahulukan, hasil kajian dari ilmuwan di Jabar yaitu ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar, hasil kajian mengatakan industri. Maka pembukaan ekonomi di daerah yang sudah diizinkan adalah industri dan perkantoran. Tahap ketiga baru retail, mal yang sifatnya hilir mudik orang keluar masuk silih berganti," tutur Emil.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, pihaknya saat ini masih melakukan penelitian terkait hal tersebut. "Khusus sekolah, belum boleh (beraktivitas) meski di zona biru. Kami akan meneliti lebih dalam karena jumlahnya jutaan. Ini keselamatan anak-anak harus kita utamakan," tuturnya.
"Jadi dari penahapan AKB ini, sekolah mungkin terakhir, sampai kami betul-betul yakin tidak ada ancaman luar biasa," tambahnya.
Tonton juga '
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dentuman Misterius Gegerkan Warga Bandung
Sebagian, warga Bandung, Jawa Barat mendengarkan suara dentuman misterius terjadi. Kejadian itu, sontak meramaikan jagat Maya dan viral di media sosial (medsos) salah satunya di medsos Twitter.
Dentuman misterius itu terdengar beberapa kali, Kamis (21/5) sekitar Pukul 09.30 WIB. Kejadian itu dibenarkan oleh warga Kota Bandung. "Iya kedengaran," kata warga Ujungberung Wiwi via pesan singkat.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BMKG Bandung Tony Agus Wijaya, pihaknya belum dapat memberi keterangan terkait kejadian tersebut. "Info masih subyektif. Lebih baik kalau ada rekaman suara atau rekaman video dari HP. Sementara saya no comment," katanya.
Keesokan harinya, Jumat (22/5) dentuman misterius itu kembali terjadi dan ramai diperbincangkan kembali di medsos.
Seperti yang dicuitkan akun @benyranto, ia mendengar suara dentuman itu di Sapan, Kabupaten Bandung. "Sapan kab. Bandung ada suara dentuman kaya meriam berkali kali, apakah daerah lain sama?" tulis pemilik akun @benyranto.
Kepala BMKG Bandung Tony Agus Wijaya mengatakan pada Kamis (12/5/2020), bahwa tidak ada kejadian gempa bumi di Bandung sejak pukul 00.00 s/d 10.00 WIB.
Begitu pun tidak adanya anomali cuaca, menurutnya, hingga Pukul 10.00 WIB cuaca di Bandung dan sekitarnya cerah. "Cuaca di Bandung Raya pada pagi hari hingga Pukul 10.00 WIB, pada kondisi cerah dan berawan. Tidak terjadi hujan," ujarnya.
Begitupun, tidak terjadi petir di pagi ini. "Tidak ada kejadian petir di Bandung Raya antara Pukul 08.30-10.00 WIB," tambahnya.
Pihaknya, masih melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. "Perlu dianalisis penyebab sumber suara dari faktor selain gempa, cuaca dan petir," ujarnya.
Peneliti Sains Atmosfer dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Erma Yulihastin menjelaskan fenomena tersebut dikenal dengan istilah skyquake. "Hal ini karena suara tersebut bisa didengar oleh banyak orang di berbagai lokasi di kota Bandung pada skala yang luas sehingga seolah-olah berasal dari langit. Fenomena skyquake dikenal luas di berbagai negara dengan sebutan yang bermacam-macam. Spekulasi sumber suaranya juga bisa bermacam-macam," ujar Erma.
"Mulai dari terjadi karena aktivitas manusia hingga suara alam yang berkaitan dengan aktivitas seismik, medan magnet bumi, aktivitas di atmosfer terkait petir maupun ionosfer," tambahnya.
Walau demikian, sumber suara skyquake yang telah banyak diteliti memiliki keterkaitan dengan aktivitas mikroseismik di bawah laut. "Mikroseismik tersebut bisa berasal dari aktivitas gunung berapi yang terdapat di dasar laut," katanya.
"Penjalaran magma dari aktivitas pembentukan gunung berapi baru di Samudra Pasifik telah diteliti oleh Cesca dkk (2019) memiliki korelasi dengan suara dentuman rendah yang didengar banyak orang sekitar enam bulan sebelumnya di Afrika dan sekitarnya," jelas Erma.
Guru Madrasah Perkosa Santrinya Selama 4 Tahun
Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru cabul di salah satu madrasah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinisial EP (36) diduga mencabuli dan memperkosa santrinya berinisial AW (17) selama empat tahun sejak korban berumur 14 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka melapor, anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang guru di sekolahnya.
"Pada awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun," kata Hendra.
Menurut Hendra, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke media sosial. "Kejadiannya tersebut terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Dan pelakunya adalah guru dari sekolah tersebut," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya menyerupai predator seks. Pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengancam korban. Dari akun itu pula, korban diancam, foto tanpa busana, bertemu hingga melakukan hubungan badan dengan guru tersebut.
"Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu, dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia-dia juga yang di FB itu yang mengatasnamakan Rizky," terang Agta.
Pada awalnya, sebuah akun facebook atas nama M. Rizky Hamdan dicurigai menjadi awal kasus ini bermula. Akun ini berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.
Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan Rizky yang tak lain EP, guru di ponpes. "Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya," tegas Agta terkait akun tersebut.
Agta menambahkan, dari hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka mengakui dirinya sempat menjadi wakil kepala sekolah dan guru bimbingan konseling.
"Dulu pernah menjadi wakil kepala sekolah, juga pernah menjadi guru BK (bimbingan konseling)," ujarnya.
Pelaku, EP mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah ruang seni di ponpes tersebut. Bukan hanya ruang seni, ia pun menggunakan rumah yang ia kontrak menjadi tempat perbuatan bejatnya. "Di sekolah dan di kontrakan. Di sekolah di ruang seni, kosong," ujar EP kepada wartawan.
Atas aksinya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengutuk keras perbuatan cabul yang dilakukan EF. Ketua MUI Kabupaten Bandung Yayan H. Hudaya mengatakan, perbuatannya itu telah melecehkan posisi guru agama yang merupakan profesi mulia dan terhormat.
"MUI mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan, karena dengan sengaja telah menyalahgunakan amanah publik dan melecehkan profesi guru agama sebagai profesi yang mulia dan terhormat," tegas Yayan.
Anggota DPRD Pangandaran yang Bubarkan Karantina COVID-19 Akhirnya Dipolisikan
Kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan oleh seorang anggota DPRD. Akibatnya, sekitar 20 pemudik atau warga desa setempat yang tengah menjalani karantina di kantor desa bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Camat Cimerak Atang Kuncara menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (23/5) malam atau ketika malam takbiran. Pembubaran yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran itu, menurut Atang, dipicu oleh kekesalan yang menganggap ada ketidakadilan yang dilakukan Kepala Desa dalam mengurus pemudik yang harus menjalani karantina khusus selama 14 hari.
"Ada 4 orang pemudik yang diizinkan oleh Kepala Desa untuk dikarantina di saung sawah, sementara yang lain menjalani karantina di kantor desa," kata Atang, Senin (25/5) lalu.
Hal inilah, menurut Atang, yang menjadi pemicu kemarahan anggota DPRD yang juga tokoh masyarakat tersebut. Pada malam takbiran, dia mendatangi kantor desa dan marah-marah. Kemudian semua pemudik yang tengah menjalani karantina dibubarkan dan pulang ke rumah masing-masing. "Inilah yang kami sesalkan. Mengapa harus membubarkan karantina. Padahal, jika ada permasalahan, bisa dibicarakan dulu," katanya.
Sebagai anggota dewan, Oman Rohman angkat bicara terkait aksi nekatnya membubarkan lokasi karantina khusus pemudik di Desa Kertaharja.
"Ya tentu saja ada alasannya, sebagai anggota Komisi I DPRD Pangandaran saya tahu kebijakan bupati ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saya juga keliling ke desa-desa untuk memantau pelaksanaannya di lapangan," kata Oman.
Oman menjelaskan pihak desa tidak adil dalam menerapkan kebijakan karantina khusus terhadap pemudik. "Aturannya kan semua pemudik didata lalu ditempatkan di ruang karantina khusus selama 14 hari," kata Oman.
Tapi pada kenyataannya, kata Oman, pihak desa tidak menerapkan kebijakan itu kepada semua pemudik. Ada beberapa orang pemudik yang tidak dimasukkan ke lokasi karantina khusus. Sehingga ada kekecewaan dari pemudik lain yang sudah dikarantina.
"Mereka yang dikarantina masih bisa dibesuk dan bertemu keluarganya. Yang besuk keluar masuk. Kemudian yang dikarantina juga bisa ngopi-ngopi di depan kantor desa. Itulah makanya saya marah, lebih baik bubar saja," kata Oman.
Hal lain yang membuat Oman jengkel adalah ketika seorang pemudik yang dikarantina sakit. "Saya sarankan pemudik yang sakit itu dibawa ke RS Pandega. Tapi oleh pihak desa malah dipulangkan ke rumahnya. Ini juga membuat saya sempat kecewa, bagaimana perhatian dari pihak desa, pemudik yang sakit malah dipulangkan," sebut Oman.
Oman juga membantah jika insiden tersebut berlatar urusan politik pasca Pilkades. "Tidak ada urusan politik, apa untung bagi saya. Saya hanya ingin kebijakan karantina bagi pemudik dilaksanakan dengan baik," ujar Oman.
Pascapembubaran lokasi karantina khusus pemudik oleh anggota DPRD di Desa Kertaharja, Pangandaran, pihak Gugus Tugas mengumpulkan kembali para pemudik yang sebelumnya pulang ke rumah. Mereka menjalani swab test.
Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto membenarkan telah menerima laporan dari Tim Gugus Tugas Desa Kertaharja yang dilakukan oleh Masluh. "Ya sudah kami terima laporannya," kata Budi.
Pelaporan tersebut didasarkan kepada Pasal 335 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," ujar Budi.
Budi mengatakan sejauh ini baru memeriksa atau meminta keterangan tiga saksi yang merupakan petugas jaga dan anggota Gugus Tugas COVID-19 Desa Kertaharja.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. "Tentu nantinya akan terus berkembang," ucap Budi.