Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP. Masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan berakhir 29 Mei 2020, diperpanjang hingga 20 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini dituangkan dalam surat edaran nomor 420/3403/013/2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Masa belajar di rumah ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Untuk belajar di rumah, diperpanjang sampai akhir tahun ajaran, yakni tanggal 20 Juni 2020. Kemudian dilanjutkan libur akhir tahun ajaran," kata Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi, kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwardi melanjutkan keputusan memperpanjang masa belajar di rumah ini dilakukan menilik situasi yang belum memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar secara normal. Tercatat Dinas Pendidikan Sragen sudah tiga kali melakukan perpanjangan masa belajar di rumah.
"Tanggal 20 Juni, para siswa dijadwalkan menerima rapor. Setelah itu memasuki masa liburan akhir tahun ajaran," ujarnya.
Proses penerimaan rapor, lanjut Suwardi, juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi sekolah yang sanggup melakukan pembagian rapor secara online, akan diarahkan untuk menggunakan sistem online.
"Untuk yang belum bisa, nanti diwakilkan oleh wali muridnya. Sedangkan untuk sekolah yang banyak muridnya seperti SMP nanti penerimaan rapornya tidak secara bersamaan untuk menghindari kerumunan," jelasnya.
Usai melalui masa liburan, lanjut Suwardi, para siswa mulai memasuki tahun ajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan menjadwalkan para siswa akan mulai masuk ke sekolah pada tanggal 13 Juli 2020.
"Setelah libur akhir tahun ajaran, para siswa akan mulai masuk sekolah tanggal 13 Juli. Ini juga sudah sesuai kalender pendidikan dari Kemendikbud," paparnya.