Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan akan ada sanksi bagi desa yang tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Menurutnya, ini menyangkut masalah kemanusiaan.
"Desa yang sudah terima transfer (dana) tapi tidak gunakan untuk BLT Desa. Jelas sekali mereka yang tidak gunakan BLT Desa akan kena sanksi. Sanksinya penundaan bahkan pengurangan dana desa di masa yang akan datang. Kenapa? Karena ini masalah kemanusiaan," kata Halim kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Sebaliknya, apabila ada desa yang warganya tidak terdampak COVID-19 maka aparat desa tidak harus menyalurkan BLT Dana Desa meskipun sudah dianggarkan dalam APBDes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali sudah dianggarkan di APBDes tapi faktanya tidak ada warga yang layak dapatkan BLT Desa. Itu justru bukan sanksi, tapi apresiasi. Meskipun kasus itu kecil sekali, tapi emang ada," ungkapnya.
Saat ini sudah ada 122 kabupaten/kota yang sepenuhnya telah mendistribusikan BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Ke depannya, Halim akan memberi batas penyaluran BLT Desa kepada kabupaten kota yang belum mendistribusikan bantuan.
Ia merinci, untuk kabupaten/kota yang distribusi BLT Desanya baru mencapai 75-99 persen akan diberi batas penyaluran hingga 3 Juni 2020 mendatang.
"Kalau tidak selesai di hari Rabu tanggal 3 Juni berarti ada masalah, ada kendala yang mendasar pada laporan bupati/wali kota agar hari Kamis tanggal 4 Juni itu sudah bisa memberikan laporan kenapa tidak bisa mencapai 100 persen. Jadi kita mulai masuk menyelesaikan setiap permasalahan case by case, akan kita fokuskan pada kondisi masing-masing daerah," jelasnya.