Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 22:19 WIB
Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi
Ruslan Buton saat dijemput polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Buton -

Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden RI Joko Widodo mundur.

Penangkapan Ruslan Buton ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Betul," kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Tonton juga 'Penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini. Ruslan dijemput pada Kamis (28/5) pagi tadi waktu setempat.

Tidak ada perlawanan dari Ruslan saat ditangkap. Dia bersikap kooperatif.

Ruslan kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Halaman 2 dari 2
(mea/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads