Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap aparat Polri dan TNI. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden RI Joko Widodo mundur.
Penangkapan Ruslan Buton ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Betul," kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
Tonton juga 'Penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP':
Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini. Ruslan dijemput pada Kamis (28/5) pagi tadi waktu setempat.
Tidak ada perlawanan dari Ruslan saat ditangkap. Dia bersikap kooperatif.
Ruslan kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.