Predator Seks Cabuli Santrinya di Bandung, Pernah Jadi Wakasek-Guru BK

Predator Seks Cabuli Santrinya di Bandung, Pernah Jadi Wakasek-Guru BK

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 18:54 WIB
Guru ponpes di Kabupaten Bandung cabuli santrinya selama 4 tahun
Tampang guru bejat di Bandung (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

EP (36), seorang guru yang menjadikan santri nya budak seks selama empat tahun ternyata pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah di sebuah ponpes di Kabupaten Bandung.

Pria durjana ini tega mencabuli santri nya selama hampir empat tahun lamanya. Pelaku diduga membohongi korban dengan berpura-pura menjadi orang lain, menggunakan akun facebook palsu.

Sebelumnya, EP diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang mengaku anaknya, Mawar (17) bukan nama sebenarnya, dicabuli oleh EP. Polisi mengibaratkan dirinya seperti predator seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuawa Putra mengatakan, setelah hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka mengakui dirinya sempat menjadi wakil kepala sekolah dan guru bimbingan konseling.

"Dulu pernah menjadi wakil kepala sekolah, juga pernah menjadi guru BK (bimbingan konseling)," ungkap Kasatreskrim saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Agta belum mengetahui secara pasti apakah pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menekan dan mengancam korban agar menuruti kemauan nya.

Sementara ini, Agta menyimpulkan modus pelaku dengan mengelabui korban menggunakan akun facebook palsu. Akun tersebut yang mengarahkan korban kepada guru cabul itu.

"Enggak ada ke arah sana. Karena modusnya dia pakai akun palsu untuk jebak atau mengelabui korban," tambah Agta.

Sejauh ini, pihaknya masih terus mendalami isi dari beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya sebuah gawai dan komputer.

"Soal foto dan video yang kabarnya sudah dia hapus. Biar nanti kita cek. Apakah ada korban lain," ujar Agta.

Sementara itu, tersangka terancam hukuman selama lima belas tahun penjara. Ia sangkakan telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana.

Agta mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemberatan hukuman kepada tersangka. Karena dinilai kurang kooperatif dan berprofesi sebagai tenaga pendidik.

"Kita juga akan berikan pemberatan hukuman kepada tersangkanya," pungkasnya.

Simak juga video 'Belasan Siswa Jadi Korban Pelecehan Guru Honorer di Pasar Rebo':

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads