Petugas di posko kaget dan kebingungan dengan banyaknya warga yang datang. Pasalnya, SIKM yang dimaksud tersebut merupakan program dari DKI Jakarta dan proses pembuatannya dilakukan secara online melalui website.
Ketua Tim Penanganan Kasus (PIK) COVID-19 Ciamis Eni Rochaeni membenarkan kondisi tersebut. Sejak H+1 Lebaran hingga sekarang tak kurang dari 50 warga setiap harinya datang menanyakan soal pengurusan SIKM tersebut. Padahal di Posko tersebut hanya memberi surat keterangan pemeriksaan yang menyatakan telah menyelesaikan masa isolasi mandiri.
"Setelah Lebaran, 50 orang lebih setiap hari warga datang menanyakan ingin dibuatkan SIKM. Di sini kan tidak bisa karena itu kan dari DKI Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19," kata Eni saat ditemui di posko, Kamis (28/5/2020).
Meski demikian, Eni mengaku tetap melayani warga Ciamis yang datang. Mereka diberikan pemahaman untuk memproses pembuatan SIKM dengan menunjukkan website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta atau https://bit.ly/SIKMJABODETABEK .
"Selain yang datang untuk menanyakan pembuatan SIKM, juga ada yang mengurus surat keterangan telah selesai masa isolasi mandiri karena telah mudik ke Ciamis. Pemudik ini ada yang ke Jakarta, dan daerah Bekasi, Karawang, Bogor juga Bandung. Kembali ke sana untuk kerja," jelas Eni.
Warga yang datang ke Posko COVID-19 Ciamis tentu tidak sia-sia. Karena mereka yang awalnya tak mengetahui prosesnya kini mendapat pencerahan dari petugas Dinas Kesehatan Ciamis. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus SIKM.
Pertama form keterangan dari desa/kelurahan asal yang diisi oleh Pemdes di Ciamis yang menerangkan bahwa benar adalah warga Ciamis akan pergi ke Jakarta untuk tujuan bekerja atau keperluan lainnya.
Kedua surat pernyataan sehat yang diisi oleh dirinya sendiri menyatakan riwayat kesehatan (pernah COVID/tidak, pernah dirawat/tidak, pernah test/tidak yang ditandatangani oleh dirinya sendiri di atas materai.
Ketiga surat keterangan bekerja dari perusahaan/instansi yang bersangkutan di Jakarta yang diisi oleh lembaga tersebut. Keempat surat jaminan kesehatan dari keluarga di Jakarta yg di tandatangani oleh perwakilan keluarga di Jakarta di atas materai. Dan surat jaminan kesehatan dari perusahaan di Jakarta yang ditandatangani oleh perusahaan di atas materai.
Salah seorang warga Ciamis, Maman (52) mengaku datang ke Posko COVID-19 Ciamis mengurus pembuatan SIKM. Ia harus kembali ke Jakarta untuk bekerja karena telah dipanggil oleh pihak perusahaan. Ia datang ke Ciamis pada pertengahan bulan Ramadhan dan telah menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
"Ternyata kembali ke Jakarta lebih ribet daripada pulang ke Ciamis. Saya kira disini bisa mengurus SIKM tapi ternyata harus online. Jadi sekarang hanya mengurus untuk surat keterangan telah selesai isolasi dan dinyatakan sehat," ujar Maman.
(mso/mso)