Jadi Saksi, Ibu Ungkap Keluarga Zuraida-Jamaluddin Tak Harmonis

Jadi Saksi, Ibu Ungkap Keluarga Zuraida-Jamaluddin Tak Harmonis

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 27 Mei 2020 16:25 WIB
Sidang kasus hakim Jamaluddin (Datuk Haris Molana-detikcom)
Sidang Kasus Hakim Jamaluddin (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Ibu Zuraida Hanum, Hayatun Nufus, menjadi saksi meringankan dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin yang menjerat anaknya. Hayatun mengungkap kalau keluarga Zuraida dan Jamaluddin tidak harmonis.

Hayatun awalnya mengatakan Zuraida dan Jamaluddin sudah menikah selama 8 tahun. Dia mengatakan keluarga anaknya itu tidak harmonis karena sikap Jamaluddin.

"Selama 8 tahun. Bagaimana penglihatan saudara sebagai ibunya Hanum, tentang keluarga itu?" tanya pengacara Zuraida dalam persidangan di PN Medan, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, keluarga itu tidak harmonis," jawab Hayatun.

"Karena tentang sikapnya Jamal," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuding Jamaluddin kasar terhadap Zuraida. Menurutnya, Zuraida dan Jamaluddin pernah saling memaki selama berjam-jam.

"Kasar itu ada kejadian di rumah, pas nggak ada saya di rumah. Itu kejadian hari raya ketiga. Maki-maki berjam," sebut Hayatun.

"Saksi kok tahu?" tanya pengacara.

"Ya anak saya yang lapor. Nangis dia (Zuraida)," ujar Hayatun.

Dia juga menyebut Zuraida pernah bercerita kalau Jamaluddin kerap bermain perempuan. Hayatun juga mengaku jarang ke rumah Zuraida-Jamaluddin di Medan karena perilaku menantunya.

"Pernahkah Zuraida Hanum menceritakan bahwa Jamaluddin itu dulu banyak main cinta dengan perempuan lain?" tanya pengacara.

"Itulah besoknya dia (Zuraida) cerita. 'Itulah Bang Jamal kalau di Medan selalu seperti begitu'," sebut Hayatun menirukan perkataan Zuraida.

Sebelumnya, Zuraida berulang kali menyampaikan dirinya sakit hati terhadap perbuatan Jamaluddin. Dia menuding almarhum suaminya itu berselingkuh.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads