Rian Hidayat, seorang narapidana asimilasi yang baru bebas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditangkap karena kedapatan menyelundupkan ratusan obat terlarang ke dalam Rutan Kelas II B Jeneponto.
"Iya betul (napi asimilasi), dibebaskan pada 2 April 2020," ujar Karutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).
Dalam menjalankan aksinya, Rian menyamar sebagai seorang pengunjung yang hendak membesuk tahanan pada Selasa (26/5). Dia lalu menyelundupkan ratusan butir obat terlarang yang masuk daftar G ke dalam rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian tertangkap basah menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut saat mengantarkan kue, kopi, dan rokok ke dalam rutan. Petugas lantas memeriksa barang bawaan Rian.
"Dia datang membesuk tahanan narkoba, teman satu kamarnya. Yang bersangkutan ini memang gelagatnya agak lain-lain," ujar Hendrik.
Saat diperiksa, ratusan obat daftar G tersebut ditemukan petugas di dalam pembungkus rokok. Atas temuan tersebut, Rian dibawa ke Polres Jeneponto.
"Sempat dibawa ke Polres, sekarang sudah ditahan di Rutan lagi sambil menunggu hasil pemeriksaan polisi," pungkas Hendrik.
Sementara itu, pihak Polres Jeneponto mengatakan total ada 261 butir obat daftar G yang disita dari barang bawaan Rian. Ratusan pil itu dikirim ke Labfor.
"Iya, ada 261 obat daftar G yang ditemukan pihak Rutan. Sekarang obat itu kita kirim ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Abdul Majid saat dihubungi terpisah.
(nvl/nvl)