Pemerintah telah menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang, Sumatera Selatan. Ada puluhan warga yang diberi sanksi karena melanggar aturan.
"Sanksi penerapan PSBB sudah mulai kita berlakukan sejak 3 hari lalu. Tercatat hari pertama 31 orang disanksi, hari kedua 30 orang dan hari ini 25 orang," kata Kasatpol PP Palembang, Agung, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Agung mengatakan para pelanggar diberi sanksi berupa teguran dan sanksi sosial. Warga yang diberi sanksi sosial diminta membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi kebersihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap masyarakat mohon dibantu dalam upaya mematuhi aturan. Taat pada aturan dan protokol kesehatan," katanya.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menilai angka pelanggaran PSBB mulai turun. Menurutnya, hal tersebut terjadi usai sanksi diterapkan.
"Manfaat PSBB ini untuk Palembang dari sebelum penerapan sanksi sudah dicek. Hari ini penerapan sanksi, bisa kita lihat terjadi penurunan pelanggar. Ya kalau ini kesadaran tinggi maka pelanggaran juga akan rendah," kata Herman Deru.
Herman Deru berharap masyarakat tidak mengandalkan pengobatan demi memutus rantai penyebaran virus Corona. Menurutnya, warga harus mematuhi imbauan pemerintah, seperti menjaga jarak agar angka penyebaran virus Corona menurun.
"Jangan hanya mengandalkan pengobatan yang tidak tersedia, tetapi harus jaga jarak dan tetap jaga kesehatan. Secara nasional terjadi penurunan," katanya.
"Perhatian terhadap tempat kumpulnya area publik. Rapat harus jaga jarak, tempat layanan umum harus jaga jarak dan tempat keagamaan semua harus tetap pakai protokol pencegahan COVID," sambung Herman Deru.
(ras/haf)