Duel Maut Kakak-Adik di Garut Ternyata Bermula dari Mabuk Bareng

Duel Maut Kakak-Adik di Garut Ternyata Bermula dari Mabuk Bareng

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 27 Mei 2020 11:07 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan (Foto: detik)
Garut -

Duel maut-kakak adik terjadi di Kabupaten Garut saat malam takbiran lalu. Sang adik, Wira (21) tewas ditusuk kakaknya QA (27) di hadapan sang ibu saat itu.

Fakta baru kasus yang terjadi di rumah keluarga itu, Perumahan Suci Permai, Karangpawitan, Sabtu (23/5) malam tersebut terungkap saat penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan pemeriksaan terhadap QA yang kini berstatus tersangka serta sang ibu sebagai saksinya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, ternyata, sebelum kejadian, Wira dan kakaknya minum-minuman keras bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengatakan bahwa sebenarnya mereka minum miras bareng di rumah," kata Maradona kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Setelah mabuk, kata Maradona, keduanya guyon. Dari candaan tersebut, keduanya malah saling ledek. QA emosi saat Wira dianggap berlebihan menghinanya dan mengajak dia kelahi. Selain itu, QA juga emosi karena sang adik mencaci-maki ibu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka emosi kemudian memukul korban di bagian wajah sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka bergegas ke dapur dan mengambil pisau. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali," ucap Maradona.

Wira tumbang seketika. Dia sempat ditolong sang ibu dan hendak dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, Wira tewas di perjalanan. Sementara QA berhasil ditangkap tim Resmob Polres Garut beberapa jam setelah kejadian berlangsung di TKP.

"Di TKP kami amankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang yang digunakan tersangka menusuk korban," katanya.

QA kini ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman. Penyidik menjerat QA dengan pasal berlapis. QA terancam bui 20 tahun.

"Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tutup Maradona.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads