Polri Dirikan 116 Pos Pengamanan untuk Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta

Polri Dirikan 116 Pos Pengamanan untuk Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 20:28 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memeriksa kendaraan yang melewati gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono turut melakukan penyekatan pemudik. (Foto: dok. Korlantas)
Jakarta -

Korlantas Polri meminta pemudik tidak kembali ke Ibu Kota demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Untuk mengantisipasi arus balik, Korlantas membuat 116 titik penyekatan sepanjang Jawa Timur hingga Lampung.

"Sebanyak 116 pospam (pos pengamanan) penyekatan untuk arus balik. Kami laksanakan secara maksimal di titik tersebut. (Pos pantau) itu dari Jawa Timur sampai Lampung," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan di gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Sebanyak 116 titik penyekatan itu berada di wilayah Polda Metro Jaya. Sisanya penyekatan dilakukan di Lampung, ruas tol, jalur Pantura, jalur tengah dan selatan Pulau Jawa.


Istiono kemudian menerangkan sejak dimulainya Operasi Ketupat 2020 hingga H+1 Lebaran, lebih dari 82 ribu kendaraan telah dicegah mudik. Ratusan kendaraan travel gelap juga ditahan karena melanggar aturan larangan mudik.

"Hasil sampai saat ini bahwa sampai hari H+1, kendaraan yang kita putar balikkan hingga kini sebanyak 82 ribu lebih, kemudian travel gelap yang masih kita tahan sebanyak 605," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri akan tetap melakukan penyekatan jalur mudik seusai Idul Fitri 1441 Hijriah. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta.


"Iya, ada pelarangan balik Lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dihubungi, Minggu (24/5).

Istiono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di jalur Pantura dan jalur selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar-masuk bila masyarakat yang punya izin keluar-masuk. Kalau ada, boleh masuk. Kalau tidak (ada), putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.

(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads