Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menindak sekitar 1.502 pelanggar dan menyetorkan hasil sanksi administrasi para pelanggar tersebut ke kas daerah dari 5 tempat usaha sebesar Rp 22 juta. Hal tersebut merupakan hasil kerja Satpol PP sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada 15 April 2020 lalu.
"Total di kami dari PSBB tahap I, II dan III ada 1.502 pelanggar, di antaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor pada hari ini. Agus merinci dari data pemantauan selama PSBB tahap I, ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada PSBB tahap II, ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan, dan 6 tempat usaha yang disegel.
Kemudian dalam PSBB tahap III, ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel sehingga keseluruhannya membayar sanksi denda ke kas daerah dengan nominal total Rp 22 juta.
"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19," jelasnya.
Agus juga menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. Namun pada PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun, dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin.
"Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.
Agus mengatakan, mengenai perihal sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini belum ada. Pasalnya, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.
"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.
Ia pun menjelaskan untuk pemberlakuan Perwali Nomor 37 Tahun 2020, pihaknya masih menunggu keputusan Wali Kota Bogor mengenai apakah PSBB diperpanjang atau tidak.
(akn/ega)