Polisi Setop Penyelidikan Pemotongan BLT di Deli Serdang: Tak Ada Korupsi

Polisi Setop Penyelidikan Pemotongan BLT di Deli Serdang: Tak Ada Korupsi

Ahmad Arfah - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 17:31 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Ilustrasi uang (Foto: iStock)
Deli Serdang -

Polisi menghentikan penyelidikan kasus pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi mengatakan tak ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait peristiwa itu.

"Dari hasil penyelidikan Tipikor tidak ditemukan tindak pidana korupsi di situ," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Selasa (26/5/2020).

Dia mengatakan pemotongan BLT itu sebenarnya sudah disepakati bersama saat diadakan rapat bersama oleh perangkat pemerintah setempat dengan warga. Menurutnya, ada kesepakatan BLT itu dibagi juga ke warga yang membutuhkan namun belum masuk daftar penerima BLT sehingga terjadi pemotongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di Dusun XI itu awalnya diadakan rapat, disepakati bersama bansos itu dibagikan juga kepada masyarakat yang tidak terdaftar," ucapnya.

Firdaus menyebut ada warga yang berubah pikiran setelah BLT dibagikan. Pihak dusun kemudian menarik lagi BLT tersebut dan membagikan hanya kepada warga yang terdaftar saja.

ADVERTISEMENT

"Baru di kemudian hari ada warga yang berubah pikiran dan protes. Atas hal itu pihak dusun sudah menarik kembali bansos itu dan dibagikan kembali kepada yang terdaftar saja," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan BLT yang awalnya senilai Rp 600 ribu menjadi Rp 150 ribu di Desa Sumberjo, Pagar Merbau, Deli Serdang. Ada enam orang yang telah diperiksa polisi.

"Benar, kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Sifatnya wawancara saja karena masih penyelidikan. Sampai saat ini ada enam orang yang kita wawancarai dalam penyelidikan," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, Senin (18/5).

Dia mengatakan kasus ini berawal dari adanya kesepakatan di tingkat dusun untuk membagi BLT yang senilai Rp 600 ribu itu ke empat KK. Namun, saat pembagian, ada satu orang yang merasa keberatan dan mengembalikan uang tersebut.

BLT sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama 3 bulan sendiri diberikan oleh pemerintah pusat. BLT ini diberikan ke warga di luar Jabodetabek yang belum terdaftar dalam program jaring pengaman sosial seperti PKH.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads