Tidak Profesional, Seorang Hakim PN Jakpus Diskors MA

Tidak Profesional, Seorang Hakim PN Jakpus Diskors MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 13:03 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial P dikenai skorsing karena tidak profesional saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam kasus itu, mantan panitera PN Purwokerto berinisial MNC juga dikenai sanksi.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang dilansir di website-nya, Selasa (26/5/2020). P dijatuhi sanksi berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. P dinyatakan melanggar Surat Keputusan Bersama MA-KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ia melanggar Huruf C butir 10, yaitu:

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan:
1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara professional.
4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya

Adapun MNC diskors berupa disiplin berat, yaitu dibebaskan dari jabatannya. Saat ini, MNC adalah Panitera PN Boyolali. MNC dinyatakan melanggar Pasal 3 angka 9 dan Pasal 7 ayat 4 huruf C PP Nomor 53 Tahun 2010.

MNC terbukti melanggar disiplin PNS karena tidak bisa memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads